Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun yang lainnya. Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan
Prosedur Berperkara Prodeo
Pasal 4Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan. Apabila Tergugat/Termohon selain
Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana
GUGATAN SEDERHANA Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan
Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
1 Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah. 2 Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan
Prosedur Berperkara Kasasi
1 Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan
Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
TAHAPAN PROSES BERPERKARA TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN Perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Agama oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru