Prosedur Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan ( WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

    1. Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
    2. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.
    3. Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

 A. Sumber Pengaduan:

    1. Dari masyarakat:

–    Para pencari keadilan;
–    Pengacara;
–    Lembaga bantuan hukum;
–    Lembaga swadaya masyarakat;
–    Dewan perwakilan rakyat;
–    Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
–    Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
–    Komisi pemberantasan korupsi;
–    Komisi hukum nasional;
–    Komisi ombudsman nasional;
–    Komisi yudisial;
–    Dan lain-lain.

    1. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
    2. Laporan kedinasan.
      Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
    3. Informasi dari :

–    Instansi lain;
–    Media massa;
–    Isu yang berkembang.

B. Proses Penanganan Pengaduan:

(1)    Pencatatan;
(2)    Penelaahan;
(3)    Penyaluran;
(4)    Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5)    Survey pendahuluan;
(6)    Menyusun rencana pemeriksaan;
(7)    Pelaksanaan pemeriksaan

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kaimana

Secara Lisan

        1. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kaimana di Jl. Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton pada jam kerja.
        2. Melalui telepon (0957) 222 5747, pada jam kerja.

Secara Tertulis

        1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kaimana, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faksimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton.
        2. Melalui e-mail : pa.kaimana2018@gmail.com
        3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
Hubungi Kami
Scan the code