Pengadaan Barang dan Jasa

Rencana Umum Pengadaan

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Status Mencabut :

Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres No 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres N0 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Perpres No. 172 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres No  4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengeluarkan 13 Aturan turunan untuk Pelaksanaan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 13 aturan ini  merupakan pedoman dan petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan dilingkup kementrian/lembaga/perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah

NONAMA PERATURAN LKPPNOMOR PERATURAN LKPP
1.Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahNomor 7 Tahun 2018
2.Pedoman SwakelolaNomor 8 Tahun 2018
3.Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui PenyediaNomor 9 Tahun 2018
4.Pedoman Tender/Seleksi InternasionalNomor 10 Tahun 2018
5.Katalog ElektronikNomor 11 Tahun 2018
6.Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang di kecualikan pada Pengadaan Barang/JasaNomor 12 Tahun 2018
7.Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan DaruratNomor 13 Tahun 2018
8.Unit Kerja Pengadaan Barang/JasaNomor 14 Tahun 2018
9.Pelaku PengadaanNomor 15 Tahun 2018
10.Agen PengadaanNomor 16 Tahun 2018
11.Sanksi Daftar Hitam Pengadaan Barang/Jasa  PemerintahNomor 17 Tahun 2018
12.Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa PemerintahNomor 18 Tahun 2018
13.Pengembangan  Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2018

 

 

 

Mekanisme Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Mekanisme proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat dilihat pada website LPSE Mahkamah Agung.

|| Klik disini ||

Mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas Hasil Pengadaan Barang dan Jasa

Mekanisme keberatan dan pengaduan atas hasil pengadaan barang dan jasa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, adapun mekanisme keberatan dan pengaduan sebagai berikut:

  1. Penyedia jasa dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
  2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
  3. APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
  4. APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
  5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
  6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  7. LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.

Alamat dan Kontak Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa

PENGADILAN AGAMA KAIMANA KLAS II

Alamat : Jalan Poros Utarum Bantemi, Kampung Trikora, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana – Papua Barat

Kode Pos 98654

Telp : 0957 222 5747

Whatsapp : 0821 4251 8337

Email : pengadilanagamakaimana@gmail.com

Instagram : @pengadilanagamakaimana        

Facebook : Pengadilan Agama Kaimana   

Youtube : @pengadilanagamakaimana    

Tiktok : @pengadilanagamakaimana

Hubungi Kami
Scan the code