Hak-Hak Para Pencari Keadilan

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144 / KMA / SK / VIII / 2007 Sebagai Berikut:

    1. Berhak keuntungan Bantuan Hukum.
    2. Berhak perkereta segera dimajukan ke pengadilan.
    3. Berhak segera diadili oleh pengadilan.
    4. Berhak Baca apa yang disangkakan kebebasan pada awal pemeriksaan.
    5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
    6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
    7. Berhak atau tidak, tidak bisa menerima bantuan bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
    8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
    9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
    10. Bagi orang asing yang berhak melakukan negosiasi dalam proses persidangan.
    11. Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadi.
    12. Berhak Tahu tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang terhormat.
    13. Berhak menghubungkan / menerima kembali keluarga untuk mendapatkan bantuan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
    14. Berhak menghubungi / menyetujui orang lain yang tidak berhubungan dengan perkerjaan untuk kepentingan atau tujuan keluarga.
    15. Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau setiap kali dibutuhkan olehnya.
    16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
    17. Berhak mengajak / menerima kunjungan rohaniawan.
    18. Berhak untuk mengajukan atau yang ahli bagi dirinya.
    19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
    20. Berhak meminta sambungan putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala hukum, dan putusan dalam acara cepat.
    21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya Menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
    22. Berhakjar putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
    23. Berhak. Ganti rugi dan rehabilitasi dalam pasal 95 KUHAP.

 

Hak-hak Dasar Pencari Keadilan

    1. Memperoleh informasi yang lengkap dan lengkap dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
    2. Gunakan jasa pengacara / advokat untuk mencari informasi penting dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan bertanggung jawab dari Ketua Pengadilan Agama setempat.
    3. Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
    4. Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.
    5. Gugatan Rekonpensi yang dapat mengajukan pertanyaan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI mencakup:
      1. Memberi Mut’ah yang layak untuk barang bekas, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri Qabla Al-Dukhul.
      2. Memberi Nafkah dan Kiswah untuk bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
      3. Melunasi mahar yang masih terhutang utuh dan memisahkan Qabla Al-Dukhul.
      4. Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anak yang belum mencapai usia 21 tahun.
    1. Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
    2. Memutakhirkan pemeriksaan lokal dan sita terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
    3. Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
    4. Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama
Hak Ganti rugi
Hubungi Kami
Scan the code