Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Kaimana yaitu :
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kaimana Nomor 007/KPA.W31-A4/HM1/I/2024 tentang Penetapan Maklumat Layanan dan Sanksi Ketidaksesuaian Standar Layanan Pengadilan Agama Kaimana
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kaimana Nomor 006/KPA.W31-A4/HM1/I/2024 tentang Standar Pelayanan Peradilan padaPengadilan Agama Kaimana