Tata Cara Mengajukan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi
Syarat dan Prosedur Pengajuan Pada Pengadilan Agama Kaimana:
-
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
-
-
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.
-
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Sumber : SK KMA Nomor 1 -144/SK/KMA/1/2011