Welcome Slide
Assalaamualaikum Wr. Wb.
Image is not available

Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Kaimana. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Kaimana.

Program Prioritas Ditjen Badilag 2022
Program Prioritas
Ditjen Badilag MA RI 2023
Image is not available

- Penguatan Kelembagaan
- Penguatan Integritas
- Penguatan Sumber Daya Manusia
- Penguatan Pemanfaatan TI

ASN BerAKHLAK
ASN BerAKHLAK
Image is not available

- Berorientasi pelayanan
- Akuntabel
- Kompeten
- Harmonis
- Loyal
- Adaptif
- Kolaboratif

SIWAS
SIWAS
Image is not available

"Whistleblowing System" adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.

SIPP
SIPP
Image is not available

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

PlayPause
previous arrow
next arrow
Shadow

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kaimana Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

Tata Cara Mengajukan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pada Pengadilan Agama Kaimana:

    1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
      • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
      • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
      • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
      • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
      • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
      • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
      • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.

     2. Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

Sumber : SK KMA Nomor 1 -144/SK/KMA/1/2011