- +62 821 4251 8337
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
GUGATAN SEDERHANA
Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.
Gugatan sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Poros Utarum Bantemi Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : +62 821 4251 8337