- +62 821 4251 8337
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
Kaimana, 24 September 2026 — Pengadilan Agama Kaimana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Kamis, 24 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kaimana untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan informasi yang transparan, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Kaimana sebagai upaya memperkuat pemahaman mengenai prinsip keterbukaan informasi, hak masyarakat dalam memperoleh informasi, klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan informasi, serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan informasi publik memiliki dampak langsung terhadap kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan. Dengan tersedianya informasi yang jelas dan mudah dipahami, masyarakat dapat mengetahui prosedur berperkara, persyaratan administrasi, jadwal persidangan, biaya perkara, layanan pengadilan, hingga mekanisme memperoleh informasi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan.
Kemudahan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mempersiapkan kebutuhan pelayanan secara lebih baik, menghemat waktu dan biaya, serta mengurangi kesalahan akibat kurangnya informasi. Bagi masyarakat yang berada jauh dari pusat layanan, pemanfaatan media informasi dan kanal digital juga memberikan alternatif untuk memperoleh informasi awal sebelum datang ke pengadilan.
Keterbukaan informasi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana pelayanan peradilan dilaksanakan. Informasi yang tersedia secara terbuka dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan yang lebih tertib, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.
Di sisi lain, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi, tetapi juga menuntut adanya pengelolaan informasi yang tertib dan bertanggung jawab. Setiap informasi yang diberikan kepada masyarakat harus akurat, jelas, serta tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan dan perlindungan terhadap data pribadi.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kaimana berharap seluruh aparatur semakin memahami perannya dalam mewujudkan pelayanan informasi yang berkualitas. Dengan pengelolaan informasi yang semakin baik, masyarakat diharapkan memperoleh pengalaman pelayanan yang lebih mudah, pasti, transparan, dan dapat dipercaya.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi langkah Pengadilan Agama Kaimana untuk membangun hubungan pelayanan yang lebih terbuka dengan masyarakat. Komitmen tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya peradilan yang modern, profesional, akuntabel, serta semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat pencari keadilan. (MinZ)
“Pengadilan Agama Kaimana | P.R.I.M.A. | Profesional | Ramah | Inovatif | Mandiri | Akuntabel”
Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:
Web: pa-kaimana.go.id
Tiktok : @pengadilanagamakaimana
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Poros Utarum Bantemi Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : +62 821 4251 8337