- 0851 8212 0494
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
Kaimana, 24 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan seluruh proses administrasi perkara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Agama Kaimana melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Kepaniteraan dan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) Pelayanan pada Jumat, 24 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan satuan kerja dalam memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan monitoring dan evaluasi diikuti oleh Pimpinan, Panitera, Panitera Muda Hukum, Aparatur Kepaniteraan, serta Petugas Pelayanan pada Pengadilan Agama Kaimana. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh antusias melalui diskusi, penyampaian hasil evaluasi, serta pembahasan terhadap berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang kepaniteraan maupun pelayanan terpadu.
Dalam pelaksanaannya, monitoring difokuskan pada implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh lini kepaniteraan. Evaluasi dilakukan terhadap kesesuaian pelaksanaan SOP mulai dari penerimaan dan pendaftaran perkara, pengelolaan administrasi persidangan, penginputan data perkara pada aplikasi pendukung, penyusunan berita acara sidang, minutasi perkara, hingga proses penyelesaian administrasi pascaputusan. Setiap tahapan dievaluasi untuk memastikan telah berjalan sesuai standar waktu, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Selain melakukan evaluasi terhadap implementasi SOP, kegiatan ini juga membahas pelaksanaan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) Pelayanan sebagai salah satu metode pembelajaran internal yang bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. DDTK dipandang sebagai sarana yang efektif untuk menyamakan pemahaman seluruh aparatur mengenai standar pelayanan, etika melayani masyarakat, penerapan budaya kerja, serta penguasaan terhadap regulasi dan prosedur terbaru yang berkaitan dengan pelayanan peradilan.
Pada sesi evaluasi, masing-masing unit kerja menyampaikan laporan mengenai capaian pelaksanaan SOP, hambatan yang masih dihadapi, serta langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan. Berbagai masukan dari peserta menjadi bahan diskusi bersama untuk menemukan solusi atas kendala yang muncul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Evaluasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang aplikatif sehingga setiap unit kerja dapat terus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Pimpinan Pengadilan Agama Kaimana dalam arahannya menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur bukan hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi merupakan pedoman kerja yang harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh aparatur. Kepatuhan terhadap SOP menjadi salah satu indikator penting dalam menciptakan pelayanan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, meminimalkan kesalahan administrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelayanan prima tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga dari ketepatan prosedur, keramahan dalam melayani, keterbukaan informasi, serta kemampuan aparatur dalam memberikan solusi terhadap kebutuhan para pencari keadilan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui DDTK harus terus dilaksanakan secara berkesinambungan agar setiap aparatur mampu beradaptasi dengan perkembangan regulasi, teknologi informasi, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Monitoring dan evaluasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antarbagian di lingkungan kepaniteraan. Melalui forum tersebut, setiap aparatur dapat saling berbagi pengalaman, menyampaikan praktik baik (best practice), sekaligus membangun komitmen bersama dalam mewujudkan budaya kerja yang berorientasi pada integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan yang berkualitas.
Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi evaluasi berkelanjutan (continuous improvement) yang dilakukan Pengadilan Agama Kaimana dalam rangka menjaga konsistensi penerapan standar pelayanan. Hasil monitoring dan evaluasi akan menjadi dasar penyusunan langkah-langkah tindak lanjut, baik berupa penyempurnaan SOP, peningkatan kompetensi aparatur, maupun optimalisasi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi SOP Bidang Kepaniteraan dan DDTK Pelayanan ini, Pengadilan Agama Kaimana kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan adanya evaluasi yang dilakukan secara berkala, diharapkan setiap aparatur mampu meningkatkan kualitas kinerja, menjaga konsistensi pelaksanaan tugas sesuai standar yang telah ditetapkan, serta memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan sesuai dengan nilai-nilai dasar Mahkamah Agung Republik Indonesia. (MinZ)
“Pengadilan Agama Kaimana | P.R.I.M.A. | Profesional | Ramah | Inovatif | Mandiri | Akuntabel”
Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:
Web: pa-kaimana.go.id
Tiktok : @pengadilanagamakaimana
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : 0851 8212 0494