Pengadilan Agama Kaimana Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja April 2026 serta Sosialisasi Berbagai PERMA dan Maklumat KMA

 

Pengadilan Agama Kaimana melaksanakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Bulan April Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan sosialisasi sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kaimana dan diikuti oleh seluruh hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, aparatur sipil negara, serta tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Agama Kaimana.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Kaimana dalam meningkatkan kualitas kinerja, disiplin aparatur, penguatan integritas, serta optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh aparatur terhadap berbagai regulasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.

Acara diawali dengan penyampaian materi mengenai Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan April Tahun 2026 yang dibawakan oleh Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP), Yaser Arafat, S.H. Dalam paparannya, Yaser menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program kerja dan capaian kinerja selama bulan April 2026 di berbagai bidang, mulai dari administrasi perkara, pelayanan publik, pengelolaan teknologi informasi, hingga disiplin dan kehadiran pegawai.

Yaser Arafat menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam sistem manajemen organisasi untuk memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. Menurutnya, evaluasi berkala menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi sekaligus mencari solusi yang tepat guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya kerja sama dan koordinasi antarbagian demi terciptanya lingkungan kerja yang produktif dan profesional. Seluruh aparatur diharapkan dapat terus meningkatkan semangat kerja, tanggung jawab, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, Yaser menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan. Penggunaan aplikasi pendukung administrasi perkara dan pelayanan berbasis digital dinilai sangat membantu dalam meningkatkan efisiensi kerja dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Setelah penyampaian materi monitoring dan evaluasi, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi sejumlah regulasi yang dibawakan oleh Ketua Pengadilan Agama Kaimana, Saiin Ngalim, S.H.I., M.M. Materi pertama yang disampaikan adalah PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Dalam pemaparannya, Saiin Ngalim menegaskan bahwa disiplin kerja hakim merupakan salah satu unsur utama dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan wibawa lembaga peradilan. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dituntut untuk memiliki integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Beliau menjelaskan bahwa PERMA tersebut mengatur berbagai ketentuan mengenai kewajiban, larangan, serta sanksi terhadap pelanggaran disiplin hakim. Oleh karena itu, seluruh hakim diharapkan mampu menjaga perilaku dan etika baik di dalam maupun di luar kedinasan agar tetap sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Saiin Ngalim juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sangat dipengaruhi oleh integritas aparatur peradilan. Dengan disiplin yang baik, maka pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dan profesional.

Materi berikutnya yang disampaikan adalah sosialisasi PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dalam penjelasannya, Ketua Pengadilan Agama Kaimana menyampaikan bahwa pengawasan melekat oleh atasan langsung merupakan langkah strategis dalam mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan penyimpangan perilaku aparatur.

Menurutnya, setiap pimpinan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara aktif terhadap bawahannya. Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga melalui pendekatan pembinaan yang berkesinambungan guna menciptakan budaya kerja yang sehat dan profesional.

Beliau menambahkan bahwa pengawasan yang baik akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas kinerja organisasi. Dengan adanya pembinaan yang terarah, aparatur dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga mampu bekerja secara maksimal sesuai aturan yang berlaku.

Selanjutnya, Saiin Ngalim menyampaikan sosialisasi PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dalam paparannya dijelaskan bahwa sistem pengaduan merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Beliau menerangkan bahwa whistleblowing system memberikan ruang bagi masyarakat maupun aparatur internal untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan peradilan. Namun demikian, penyampaian pengaduan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Saiin Ngalim menekankan bahwa seluruh aparatur peradilan harus memiliki komitmen dalam menjaga integritas serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan institusi. Selain itu, aparatur juga diharapkan memahami tata cara penanganan pengaduan agar proses tindak lanjut dapat berjalan secara efektif dan objektif.

Dalam sesi tersebut, beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga budaya kerja yang transparan dan terbuka terhadap evaluasi. Menurutnya, kritik dan pengaduan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.

Materi selanjutnya yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kaimana adalah Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Dalam arahannya, Saiin Ngalim menegaskan bahwa seluruh aparatur peradilan wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan etika dalam melaksanakan tugas. Maklumat tersebut menjadi pedoman penting dalam menjaga citra dan kehormatan lembaga peradilan di tengah masyarakat.

Beliau mengingatkan agar seluruh aparatur menghindari segala bentuk perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Aparatur peradilan dituntut untuk mampu menjadi teladan dalam bersikap, bertindak, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Ketua Pengadilan Agama Kaimana juga menegaskan pentingnya penerapan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima. Menurutnya, aparatur peradilan harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan.

Setelah sesi yang dibawakan oleh Ketua Pengadilan Agama Kaimana selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Hakim Pengadilan Agama Kaimana, Kiki Wulandari, S.H. Materi pertama yang disampaikan adalah sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Dalam paparannya, Kiki Wulandari menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam sistem pelayanan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022 terus mendorong modernisasi pelayanan peradilan melalui penerapan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.

Beliau menjelaskan bahwa sistem elektronik dalam administrasi perkara memberikan banyak manfaat, baik bagi pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan. Melalui layanan e-Court dan e-Litigation, proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga persidangan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Kiki Wulandari menambahkan bahwa penerapan sistem elektronik juga mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, digitalisasi layanan peradilan dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian perkara.

Dalam kesempatan tersebut, beliau juga mengingatkan pentingnya kesiapan seluruh aparatur dalam menghadapi transformasi digital di lingkungan peradilan. Aparatur pengadilan diharapkan terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam penggunaan teknologi informasi agar pelayanan berbasis elektronik dapat berjalan secara optimal.

Selain membahas administrasi perkara elektronik, Kiki Wulandari juga menyampaikan sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam paparannya dijelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa secara damai yang wajib ditempuh dalam perkara perdata sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Beliau menjelaskan bahwa mediasi memiliki peran penting dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih harmonis dan mengedepankan musyawarah mufakat. Dengan mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk mencari solusi terbaik secara bersama-sama tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Kiki Wulandari menuturkan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya bergantung pada mediator, tetapi juga pada itikad baik para pihak dalam menyelesaikan sengketa. Oleh karena itu, mediator harus mampu membangun komunikasi yang baik dan menciptakan suasana yang kondusif selama proses mediasi berlangsung.

Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa mediasi yang berhasil dapat memberikan manfaat besar bagi para pihak, baik dari segi waktu, biaya, maupun hubungan sosial. Penyelesaian perkara melalui mediasi diharapkan mampu mengurangi tingkat konflik dan memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.

Kegiatan rapat monitoring dan evaluasi serta sosialisasi berbagai regulasi tersebut berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta. Para peserta tampak aktif mengikuti setiap sesi dan berdiskusi mengenai implementasi regulasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Pengadilan Agama Kaimana.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kaimana berharap seluruh aparatur dapat semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana kekuasaan kehakiman. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara rutin menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Kaimana dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang baik, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya evaluasi berkala, setiap bagian dapat mengetahui capaian maupun kekurangan yang perlu diperbaiki demi peningkatan kualitas pelayanan.

Di akhir kegiatan, seluruh aparatur Pengadilan Agama Kaimana diingatkan untuk terus menjaga semangat kebersamaan, meningkatkan koordinasi, dan memperkuat komitmen dalam membangun lembaga peradilan yang modern dan berintegritas. Seluruh peserta juga diharapkan mampu mengimplementasikan berbagai materi sosialisasi yang telah disampaikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Agama Kaimana menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani. Melalui peningkatan disiplin, pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan pelayanan publik, diharapkan Pengadilan Agama Kaimana dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (MinZ)

 

 

 

“Pengadilan Agama Kaimana | P.R.I.M.A. | Profesional | Ramah | Inovatif | Mandiri | Akuntabel”

 

 

 

Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:

Web:   pa-kaimana.go.id

FB   :    Pengadilan Agama Kaimana

IG    :   @pengadilanagamakaimana

YT   :    Pengadilan Agama Kaimana

Tiktok : @pengadilanagamakaimana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *