- 0851 8212 0494
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00

Kaimana, 11 Februari 2026 — Pengadilan Agama Kaimana mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan melaksanakan Sidang di Luar Gedung pada hari Rabu, 11 Februari 2026, pukul 09.00 WIT, bertempat di Balai Desa Kampung Siawatan, Distrik Teluk Etna. Kegiatan ini diperuntukkan bagi masyarakat Kayu Merah dan Kampung Siawatan yang membutuhkan layanan peradilan, khususnya dalam pengurusan itsbat nikah.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah agar dapat melaksanakan itsbat nikah melalui persidangan resmi di Pengadilan Agama. Dengan adanya penetapan dari pengadilan, para pemohon nantinya dapat memperoleh buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga status perkawinan mereka diakui secara hukum negara dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
Sebelum pelaksanaan sidang itsbat dimulai, kegiatan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan materi mengenai layanan e-court, pentingnya mediasi dalam penyelesaian perkara, serta keterbukaan informasi publik sebagai bentuk transparansi pelayanan peradilan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami prosedur berperkara di pengadilan dan hak-hak mereka dalam memperoleh informasi.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Hakim Pengadilan Agama Kaimana, Yang Mulia Bapak Abdul Rivai Rinom, S.H.I., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya pemanfaatan layanan e-court sebagai inovasi peradilan modern, peran mediasi dalam menciptakan penyelesaian perkara yang damai dan efektif, serta komitmen pengadilan dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.
Selanjutnya, pemaparan dilanjutkan oleh Petugas KUA yang menjelaskan secara rinci mengenai layanan penerbitan buku nikah setelah adanya penetapan itsbat nikah dari pengadilan. Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan pemaparan dari Kepala Desa Siawatan yang menyampaikan sejarah singkat serta kondisi sosial masyarakat Kampung Siawatan, sehingga memberikan gambaran menyeluruh mengenai kebutuhan layanan hukum di wilayah tersebut.
Setelah rangkaian pembukaan dan sosialisasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah. Proses persidangan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh antusiasme dari masyarakat yang hadir. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
Melalui kegiatan sidang di luar gedung ini, Pengadilan Agama Kaimana berharap dapat terus memberikan akses keadilan yang merata, khususnya bagi masyarakat di wilayah terpencil, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan dan kepastian hukum bagi seluruh warga. (RPP)
“Pengadilan Agama Kaimana | P.R.I.M.A. | Profesional | Ramah | Inovatif | Mandiri | Akuntabel”
Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:
Web: pa-kaimana.go.id
Tiktok : @pengadilanagamakaimana
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : 0851 8212 0494