Aparatur Pengadilan Agama Kaimana Ikuti Bimtek Problematika Kaum Rentan di Lingkungan Peradilan Agama

   

 

Aparatur Pengadilan Agama Kaimana mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama” pada Jumat, 1 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIT bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kaimana. Acara tersebut diikuti oleh Ketua, para hakim, Panitera, serta Panitera Muda Hukum PA Kaimana.

Pemateri dalam kegiatan ini adalah Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, yang menyampaikan pokok-pokok materi terkait pengertian kaum rentan serta regulasi Mahkamah Agung yang melindungi mereka. Dijelaskan bahwa kaum rentan mencakup perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai PERMA terkait. Beliau juga menekankan pentingnya pemahaman aparatur peradilan mengenai kedudukan kaum rentan sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban yang sama.

Dalam pemaparan materi, disebutkan bahwa kaum rentan berhak atas berbagai layanan peradilan, seperti memperoleh informasi, berperkara secara cuma-cuma, menghadiri persidangan, serta mengajukan upaya hukum. Hak-hak ini harus dijamin tanpa diskriminasi agar tercipta akses yang setara terhadap keadilan. Pemateri juga menekankan perlunya aparatur peradilan untuk proaktif dalam memastikan kaum rentan memahami proses hukum yang sedang mereka jalani.

Permasalahan utama yang dihadapi kaum rentan dalam proses peradilan adalah kesulitan mengakses informasi, lamanya proses persidangan, dan fasilitas yang belum sepenuhnya ramah bagi mereka. Selain itu, faktor internal seperti ketidakpekaan aparatur peradilan dan integritas yang rendah turut menjadi hambatan serius. Pemateri menegaskan bahwa bias implisit dari aparatur dapat memperbesar ketidakadilan yang dialami kaum rentan dalam sistem hukum.

Melalui kegiatan bimtek ini, diharapkan aparatur PA Kaimana mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilannya dalam memberikan pelayanan kepada kelompok rentan. Hal ini penting agar proses hukum berjalan lebih adil, sederhana, dan tidak diskriminatif bagi semua pihak. Ketua PA Kaimana menegaskan komitmennya untuk menjadikan hasil bimtek sebagai pedoman peningkatan mutu layanan peradilan yang ramah terhadap kaum rentan.  (SN)

 

“Pengadilan Agama Kaimana | P.R.I.M.A. | Profesional | Ramah | Inovatif | Mandiri | Akuntabel”

 

 

 

Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:

Web:   pa-kaimana.go.id

FB   :    Pengadilan Agama Kaimana

IG    :   @pengadilanagamakaimana

YT   :    Pengadilan Agama Kaimana

Tiktok : @pengadilanagamakaimana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *