- 0851 8212 0494
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
Kaimana, 15 Juli 2025 – Dalam rangka mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat di wilayah kepulauan serta memberikan edukasi hukum yang berkelanjutan, Pengadilan Agama Kaimana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Mediasi Secara Elektronik bersamaan dengan pelaksanaan Sidang Keliling di Namatota. Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 15 Juli 2025 bertempat di Balai Kampung Namatota dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala kampung, serta warga setempat.
Acara dipimpin langsung oleh Ketua Tim Sidang Luar Gedung Pengadilan Agama Kaimana, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pelayanan persidangan, tetapi juga merupakan upaya Pengadilan Agama untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait penerapan mediasi elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan.
Dalam penjelasannya, Ketua Tim Sidang menegaskan bahwa mediasi elektronik merupakan inovasi penting dalam sistem peradilan modern, yang memberikan kemudahan bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus hadir langsung di pengadilan. Hal ini dinilai sangat relevan dengan kondisi geografis wilayah hukum Pengadilan Agama Kaimana yang terdiri dari banyak pulau, di mana jarak dan keterbatasan transportasi sering kali menjadi kendala bagi masyarakat.
Selanjutnya, Hakim Mediator Pengadilan Agama Kaimana menyampaikan materi mengenai tata cara pelaksanaan mediasi secara elektronik. Dalam paparannya dijelaskan bahwa proses mediasi dapat dilakukan dengan menggunakan media daring seperti Zoom Meeting, Google Meet, atau platform video conference lainnya yang disepakati oleh para pihak. Meski dilakukan secara daring, mediator menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas kerahasiaan, kesukarelaan, netralitas, dan itikad baik dalam seluruh proses mediasi.
Sebagai bentuk edukasi praktis, Hakim Mediator juga melakukan simulasi proses mediasi elektronik. Peserta sosialisasi diperlihatkan bagaimana mediasi dapat dilakukan secara daring menggunakan perangkat telepon pintar atau laptop yang terhubung ke internet. Simulasi ini disambut antusias oleh masyarakat karena banyak di antara mereka baru mengetahui bahwa proses mediasi kini bisa dilakukan tanpa keharusan datang langsung ke kantor pengadilan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari Panitera Pengadilan Agama Kaimana mengenai aspek administratif pelaksanaan mediasi elektronik. Ia menyampaikan bahwa seluruh hasil mediasi, baik yang berhasil maupun tidak, tetap dicatat dalam berita acara elektronik. Bila mediasi berhasil mencapai kesepakatan, dokumen perdamaian dapat ditandatangani secara digital dan disahkan oleh hakim untuk memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam sesi tanya jawab, masyarakat mengajukan pertanyaan mengenai kendala jaringan internet di wilayah kepulauan. Menanggapi hal tersebut, Hakim Mediator menjelaskan bahwa pengadilan akan menyesuaikan pelaksanaan mediasi dengan kondisi wilayah, termasuk dengan menyediakan pendampingan teknis di fasilitas publik yang memiliki koneksi internet, seperti kantor desa.
Perwakilan pemerintah distrik dan aparat desa turut memberikan apresiasi atas kehadiran Pengadilan Agama Kaimana yang tidak hanya melaksanakan persidangan, tetapi juga memberikan pemahaman hukum langsung kepada masyarakat. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan mediasi elektronik sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih efisien, cepat, dan hemat biaya.
Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut berjalan lancar dan penuh antusiasme. Sosialisasi ini juga menjadi wadah komunikasi langsung antara aparatur pengadilan dan masyarakat, sehingga meningkatkan pemahaman publik bahwa pengadilan bukan hanya tempat mencari keadilan, tetapi juga tempat menemukan perdamaian.
Acara ditutup pada pukul 11.30 WIT dengan penyampaian kesimpulan oleh Ketua Tim Sidang Keliling. Dalam penutupannya, beliau menegaskan bahwa penerapan mediasi, baik secara langsung maupun elektronik, merupakan langkah nyata dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memperluas akses masyarakat kepulauan terhadap layanan peradilan.
“Pengadilan Agama Kaimana | P.R.I.M.A. | Profesional | Ramah | Inovatif | Mandiri | Akuntabel”
Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:
Web: pa-kaimana.go.id
Tiktok : @pengadilanagamakaimana
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : 0851 8212 0494