- 0821 4251 8337
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
Kaimana, 13 Juni 2025, dalam rangka mewujudkan terselenggaranya Pengadilan Agama Kaimana yang prima, Pengadilan Agama Kaimana mengadakan Sosialisasi Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System di Pengadilan Agama Kaimana. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Kaimana, sosialisasi ini dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, PNS, PPNPN, dan Honorer. Acara sosialisasi ini dimulai tepat pukul 09:00 WIT dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kaimana Saiin Ngalim, S.H.I., M.M.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Kaimana yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting guna mencapai Court Excellence Mahkamah Agung sesuai cetak biru pembaruan peradilan yang disusun oleh Mahkamah Agung untuk periode 2010-2035. Selanjutnya, acara diisi dengan pemaparan materi sosialisasi yang dibawakan oleh dua Pemateri, yaitu Abdul Rivai Rinom, S.H.I., M.H. yang membahas tentang Pengaduan Masyarakat dan Kiki Wulandari, S.H. yang membahas tentang Whistle Blowing System.
Dalam pemaparannya, Abdul Rivai Rinom, S.H.I., M.H. mengatakan bahwa pentingnya Pelayanan Pengaduan untuk mengatasi keluhan yang disampaikan masyarakat dan memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Kaimana. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak yang dijamin oleh peratauran perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik) di mana mereka juga dapat menyampaikan keluhan mengenai layanan yang diterima. Pengadilan juga wajib menerima pengaduan. Bukan hanya sekedar menerima, tapi menindaklanjuti pengaduan yang telah diterima. Adapun layanan Pengaduan dapat disampaikan melalui media berikut :
Sementara itu, Kiki Wulandari, S.H. sebagai Pemateri kedua memulai kegiatan sosialisasinya dengan melakukan brainstorming. Beliau membagikan lembar soal kepada Aparatur untuk diisi sebelum kemudian memparkan materi sosialisasinya. Kiki Wulandari, S.H. mangatakan bahwa Whistle Blowing System harus senantiasa dilakukan karena merupakan suatu bentuk pengawasan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/ atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. Beliau juga mengatakan bahwa Pelapor dan Terlapor harus dipelakukan sama dan setara. Selain itu, kerahasiaan identitas Pelapor juga harus dijamin oleh Negara. Kegiatan pemaparan materi kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab.
Dari pemaparan kedua Pemateri tersebut, diharapkan Aparatur dapat memahami pentingnya Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System guna mencapai Court Excellence Mahkamah Agung. Selain itu, diharapkan juga para Aparatur dapat memberikan pelayanan yang prima serta mencegah adanya pelanggaran kode etik. Aparatur juga diharapkan dapat memahami keluhan masyarakat dan senantiasa melakukan perbaikan layanan.
Acara kemudian ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Saiin Ngalim, S.H.I., M.M. yang memberikan post test kepada seluruh Aparatur guna mengetahui sejauh mana pemahaman Aparatur mengenai materi sosialisasi yang dipaparkan oleh para Pemateri. (MYW)
Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:
Web: pa-kaimana.go.id
Tiktok : @pengadilanagamakaimana
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : 0821 4251 8337