- 0851 8212 0494
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
Kaimana, 20 Februari 2025 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem peradilan modern berbasis digital, Pengadilan Agama Kaimana menyelenggarakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang dibarengi dengan Sosialisasi E-Litigasi bagi warga Kampung Ukiara, Distrik Teluk Arguni Bawah, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan sistem E-Litigasi (Persidangan Elektronik), manfaat dan kemudahan yang ditawarkan bagi para pencari keadilan. Acara ini dihadiri oleh KUA Distrik Teluk Arguni Bawah, Perangkat Kampung Ukiara, Tokoh Masyarakat, serta para pihak yang mengikuti sidang isbat nikah di luar gedung pengadilan.
Dalam sambutannya, Abdul Rivai Rinom, S.H.I., M.H., selaku Hakim Pengadilan Agama Kaimana, menjelaskan bahwa E-Litigasi merupakan bagian dari sistem E-Court yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bentuk inovasi untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. “E-Litigasi bukan sekadar kemajuan teknologi, tetapi wujud komitmen pengadilan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang transparan, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk warga kampung,” ujar Abdul Rivai Rinom.
Ia menegaskan, pengadilan kini tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penegak hukum, melainkan juga sebagai pelayan publik yang harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Keadilan tidak boleh terhambat oleh jarak dan keterbatasan akses. Dengan E-Litigasi, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke pengadilan. Semua proses, mulai dari pendaftaran perkara hingga putusan, dapat dilakukan secara elektronik,” lanjutnya.
Abdul Rivai, juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap sistem digital ini agar tidak tertinggal dalam proses modernisasi hukum. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami bahwa mencari keadilan kini bisa dilakukan secara elektronik tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Inilah bentuk nyata peradilan yang menjangkau semua lapisan,” tambahnya.
Setelah sambutan, Abdul Rivai melanjutkan penyampaian materi secara rinci panduan penggunaan sistem E-Litigasi, mulai dari pendaftaran hingga proses persidangan elektronik.
Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi:
Menurut pemateri, penerapan sistem ini memberikan berbagai manfaat, antara lain:
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga bisa mempraktikkan langsung cara menggunakan E-Litigasi. Karena itu, kami siapkan pendampingan langsung bagi warga yang belum terbiasa dengan teknologi,” jelasnya.
Selain pemaparan teknis, narasumber juga menekankan pentingnya penyebaran informasi E-Litigasi kepada masyarakat luas. Pemahaman yang baik tentang sistem ini dinilai sangat penting agar masyarakat mengetahui hak-haknya dalam mengakses peradilan digital. “Informasi yang tepat akan membuka wawasan masyarakat dan mendorong mereka untuk berani memanfaatkan teknologi dibidang hukum. Kami berharap peserta sosialisasi dapat menjadi agen informasi E-Litigasi di lingkungannya masing-masing,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat Kampung Ukiara yang hadir. Melalui kegiatan ini, warga memperoleh pengetahuan baru tentang bagaimana sistem peradilan kini dapat diakses secara digital, bahkan dari wilayah terpencil sekalipun.
“Kami berharap masyarakat kampung menjadi bagian dari perubahan ini. Pengadilan tidak lagi jauh dari rakyat, karena dengan E-Litigasi, keadilan kini hadir di ujung jari,” tutup Abdul Rivai Rinom, S.H.I., M.H.
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : 0851 8212 0494