Perkuat Transparansi, Pengadilan Agama Kaimana Sosialisasikan DIPA 01 dan 04 Tahun Anggaran 2025

 

Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan Pengadilan Agama Kaimana, Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) membuat kegiatan Sosialisasi DIPA 01 dan 04 kepada seluruh aparatur Pengadilan. Sosialisasi ini diadakan pada hari Senin, 16 Desember 2024, pada pukul 14.00 WIT bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kaimana.

Sekretaris Pengadilan Agama Kaimana, Rustam Lengkas, S.H.I memaparkan bahwa anggaran DIPA 01 Pengadilan Agama Kaimana pada tahun 2025 berjumlah Rp. 15.855.752.000 (lima belas miliyar delapan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan anggaran DIPA 04 berjumlah Rp. 145.260.000 (seratus empat puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). Rustam sapaan sekretaris, menambahkan sosialisasi DIPA difokuskan untuk mendukung rencana Program Kerja Tahun 2025 sehingga menghasilkan kualitas kinerja terbaik dan proses pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian dapat terlaksana secara optimal. 

Pada sesi pembahasan anggaran 52 berlangsung menarik, beberapa program kerja yang dibiayai oleh akun pemeliharaan gedung dan halaman dan akun belanja modal berupa pengadaan meubelair sudah dibuat draf perencanaan dan atas draf tersebut beberapa pegawai memberikan masukan. Novia Dwi Kusumawati mengusulkan agar diadakan vas bunga pada setiap ruangan. Sedangkan Abdul Rivai Rinom mengusulkan agar kebutuhan CPNS sebanyak 6 orang berupa meja dan kursi juga harus disiapkan.

Pada akhir sosialisasi, arahan diberikan oleh Saiin Ngalim, S.H.I., M.M., selaku Ketua Pengadilan Agama Kaimana. Dalam arahannya, Ketua menyampaikan bahwa maksud dan tujuan acara sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi secara terbuka tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Tahun Anggaran 2025. Lebih lanjut, Ketua menyampaikan bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan semua aparatur PA Kaimana mengetahui proses pelaksanaan anggaran sehingga aparatur dapat mengawal program kerja tahun 2025.

Lebih jauh Ketua berharap bahwa dalam pengelolaan anggaran harus mengedepankan prinsip-prinsip penganggaran seperti Transparansi dan Akuntabilitas serta Efisiensi dan Efektivitas Anggaran. Transparansi dan Akuntabilitas berarti aparatur maupun memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut pemenuhan kebutuhan dan berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran. Sedangkan Efisiensi dan Efektivitas Anggaran berarti pengelolaan anggaran dilakukan berasaskan efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan dan kesejahteraan maksimal. (YA)

 

 

 

 

 

Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:

Web:   pa-kaimana.go.id

FB   :    Pengadilan Agama Kaimana

IG    :   @pengadilanagamakaimana

YT   :    Pengadilan Agama Kaimana

Tiktok : @pengadilanagamakaimana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami
Scan the code