- 0821 4251 8337
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
Kaimana, 04 Desember 2024, bertempat di ruang media center, tenaga teknis Pengadilan Agama Kaimana mengikuti Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepaniteraan oleh Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting yang juga diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama Se-Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
Kegiatan Pembinaan dan Monev ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kapasitas teknis yang terdiri dari Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti. Dengan Pembinaan dan Monev ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, pengetahuan dan keterampilannya sehingga dalam menjalankan tugasnya, tenaga teknis dalam melayani masyarakat semakin optimal.
Dalam pembukaannya, Wakil Ketua PTA Papua Barat, Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H., M.H., menyampaikan Apresiasi kepada seluruh Pengadilan Agama Se-PTA Papua Barat atas dedikasi, kerja keras, kerja sama sehingga sepanjang tahun 2024 mampu bersaing dan menorehkan prestasi-prestasi yang luar biasa termasuk PTA Papua Barat menjadi Terbaik 2 Se-Indonesia dalam pelaksanaan dan penyelesaian perkara secara elektronik.
Panitera PTA Papua Barat, Drs. Fakhrurazi, M.H., menyampaikan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Triwulan 1 hingga Triwulan 3 terkait kinerja SIPP dan E-court. Monev ini bertujuan untuk Mengevaluasi Kinerja SIPP dan e-court agar Kinerja Triwulan 4 tahun 2024 semakin meningkat. Target SIPP dan E-court Tahun 2025 di wilayah PTA Papua Barat harus lebih baik, setidak-tidaknya apa yang sudah diraih pada tahun 2024 dapat dipertahankan pada tahun 2025.
Diskusi menjadi bagian kegiatan Pembinaan dan Monev yang tidak kalah penting di mana peserta saling berdiskusi dan memberi tanggapan atas kekurangan kinerja e-court dan SIPP belum mencapai angka maksimal. Saiin Ngalim, Ketua PA Kaimana menyampaikan kondisi penilaian SIPP PA Kaimana pada Triwulan I, II dan III Tahun 20024 berikut faktor-faktor yang mempengaruhi nilai SIPP. Sedangkan Abdul Rivai Rinom, Hakim Pengadilan Agama Kaimana memberikan pendapat terkait Upaya mengoptimalkan e-court yang disebabkan masyarakat yang tidak mampu membaca dan menulis. Menurutnya, meskipun masyarakat yang tidak mampu membaca dan menulis tetap bisa diproses secara e-court hal ini membutuhkan peran hakim dan petugas meja e-court. (YA)
Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:
Web: pa-kaimana.go.id
Tiktok : @pengadilanagamakaimana
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : 0821 4251 8337