Senin, 2 Desember 2024 – Pelaksanaan Apel Pagi pada Pengadilan Agama Kaimana

 

Senin, 02 Desember 2024 kembali dilaksanakan Apel Senin Pagi di halaman gedung Pengadilan Agama Kaimana. Apel Senin kali ini dipimpin oleh Yaser Arafat, S.H., Klerek Analis Perkara Peradilan PA Kaimana. Pada apel dibacakan Delapan Nilai Utama Mahkamah Agung RI dan 10 Budaya Malu Aparatur Pengadilan Agama Kaimana, Amanat Pembina, Pembacaan doa dan juga pengucapan yel-yel. Saiin Ngalim, S.H.I., M.M. Ketua Pengadilan Agama Kaimana Kembali bertindak selaku pembina apel menyampaikan selamat datang kembali di Kantor Pengadilan Agama Kaimana setelah dua hari me-refresh diri melalui libur akhir pekan. Beliau berharap agar seluruh aparatur sehat selalu dan dimudahkan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam sepekan ke depan.

Dalam amanatnya, beliau menyampaikan agar menjaga kebersihan kantor terutama untuk area tamu pengunjung pengadilan supaya masyarakat merasa nyaman. Meskipun prasarana lingkungan Gedung Pengadilan Agama Kaimana belum lengkap bukan alasan kita tidak menjaga kebersihan karena kebersihan sangat penting untuk menjaga image Pengadilan. Selain itu Ketua mengingatkan kembali akan kewajiban menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan Bidang maupun Pengasawan Daerah. Terdapat 4 temuan pengawasan bidang yang harus diselesaikan paling lambat tanggal 12 Desember 2024 dan sejumlah 23 temuan Pengawasan Daerah yang harus ditindak lanjuti paling lambat 20 Desember 2024.

Poin terkahir dari amanat beliau adalah tentang himbauan Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Ketua PA Kaimana menyampaikan himbauan Ketua MARI sebagai berikut:

  1. Meniatkan pekerjaan yang kita lakukan selain untuk memenuhi kewajiban, juga untuk beribadah kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjunjung tinggi etika profesi sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, serta Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung.
  3. Memberikan pelayanan terbaik dengan cara bekerja keras, cerdas, dan ikhlas, serta menghindari pelayanan yang bersifat transaksional.
  4. Menghindari perbuatan tercela agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan.
  5. Memperkuat jiwa korsa agar tercipta rasa persatuan, kebersamaan, dan rasa memiliki organisasi demi terwujudnya peradilan yang agung. (LS)

 

 

 

 

Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:

Web:   pa-kaimana.go.id

FB   :    Pengadilan Agama Kaimana

IG    :   @pengadilanagamakaimana

YT   :    Pengadilan Agama Kaimana

Tiktok : @pengadilanagamakaimana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami
Scan the code