- 0821 4251 8337
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
Kaimana, 31 Oktober 2024, bertempat di Ruang Media Center, PA Kaimana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System, Penanganan Pengaduan, Penanganan Benturan Kepentigan, Pengendalian Internal. Sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen PA Kaimana dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Saiin Ngalim (Ketua PA Kaimana) yang diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim serta Seluruh Aparatur PA Kaimana.
Pengendalian Gratifikasi disampaikan oleh Saiin Ngalim (Ketua PA Kaimana). Ketua PA Kaimana menyampaikan bahwa seluruh pegawai diingatkan kembali untuk selalu menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas Lembaga. Pengendalian Gratifikasi sebagai komitmen dan upaya dalam meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepostisme dan mewujudkan good governance amanah, transparan dan akuntabel di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya khususnya di PA Kaimana.
Whistle Blowing System (WBS) disampaikan oleh Marwan Ibrahim Piinga (Wakil Ketua PA Kaimana). Wakil Ketua PA Kaimana menjelaskan mengenai WBS yang merupakan mekanisme bagi seluruh pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau tindakan korupsi tanpa harus takut akan dampak negatif. Dengan adanya WBS, diharapkan akan tercipta budaya kerja yang lebih transparan dan bersih dari segala bentuk praktik tindakan illegal, tidak etis dan tidak patut dalam organisasi.
Penanganan Pengaduan Masyarakat disampaikan oleh Abdul Rivai Rinom (Hakim PA Kaimana). Hakim PA Kaimana menyampaikan bahwa Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Panitera dan Jurusita, pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara atau pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.
Penanganan Benturan Kepentingan disampaikan oleh Novia Dwi Kusumawati, (Panitera PA Kaimana). Panitera PA Kaimana menjelaskan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang benturan kepentingan dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dijelaskan bahwa benturan kepentingan bisa merusak objektivitas dalam pengambilan keputusan, sehingga harus dihindari dengan menegakkan prinsip-prinsip profesionalisme dan netralitas.
Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah disampaikan oleh Rustam Lengkas (Sekretaris PA Kaimana). Sekretaris PA Kaimana menyampaikan bahwa bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini tidak berlaku khusus tetapi berlaku umum, berlaku untuk semua lstansi pemerintahan baik pusat mapun daerah. Sitem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peratura perundang-undangan dan pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sitem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini. SPIP juga mencakup lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Dokumentasi serta Pemantauan Pengendalian Internal.
Melalui Sosialisasi ini juga dipaparkan terkait dasar hukum sebagai pedoman untuk berani melaporkan tindakan yang dapat merugikan organisasi. Tidak hanya itu, juga disampaikan beberapa media atau platform yang dapat digunakan dalam melaporkan segala bentuk gratifikasi maupun pengaduan lainnya yang dapat diakses oleh seluruh pihak baik Hakim, Apartur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta seluruh Masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas layanan khususnya di PA Kaimana sebagai upaya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), Penanganan Pengaduan, Benturan Kepentingan, dan Pengendalian Internal serta upaya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka Pembangunan Zona Integritas di PA Kaimana. (YA)
Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:
Web: pa-kaimana.go.id
Tiktok : @pengadilanagamakaimana
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : 0821 4251 8337