- 0821 4251 8337
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
Jumat (13/09/24) pukul 09.00 WIT diselenggarakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) APS Badilag di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kaimana. DDTK dipimpin oleh Panitera Novia Dwi Kusumawati, S.H., dengan pemateri Yaser Arafat, S.H. yang merupakan Klerek – Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Kaimana dan diikuti pimpinan dan aparatur Kepaniteraan.
Dalam DDTK tersebut peserta melakukan praktek yang dipandu langsung oleh Yaser Arafat, S.H. bagaimana cara menggunakan aplikasi APS pada tujuh menu yaitu e-Register, e-Keuangan, Blangko Tambahan SIPP, e-Pelaporan, Siperdi, Cek Akta, e-Bundling. E-Register digunakan untuk memvalidasi data-data terkait perkara yang sudah diinput di SIPP. Pada menu ini digunakan kewenangan untuk akun Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Permohonan. Untuk menu e-Keuangan yaitu seputar keuangan perkara. Sedangkan Blangko Tambahan SIPP seperti biasa dikerjakan dibagian PTSP.
Yaser Arafat, S.H. juga menjelaskan cara menggunakan e-Pelaporan untuk sinkronisasi data SIPP dengan APS Badilag. Untuk Siperdi, pada tahun 2022 disosialisasikan terkait dengan penilaian Panitera. Sedangkan Cek Akta merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadillan Agama Kaimana dalam hal ini Dirjen Badilag untuk mengecek Akta Cerai. Dan terakhir menu e-Bundling merupakan aplikasi untuk memonitoring terkait perkara Tingkat Banding.
Akun yang dapat mengakses aplikasi ini adalah akun Admin, Wakil Ketua, Panitera, Panmud Hukum, Panmud Gugatan, Panmud Permohonan, dan Kasir. Pengguna akun Admin untuk meginput data saldo awal terkait dengan keuangan perkara, kemudian berfungsi sebagai sinkronisasi antara APS badilag dengan SIPP. Akun Wakil Ketua untuk memvalidasi putusan-putusan yang telah diinput di SIPP. Akun Panitera untuk memonitoring dan memvalidasi tingkat akhir segala pelaporan yang ada di APS Badilag. Sedangkan akun Panmud Hukum, Panmud Gugatan, Panmud Permohonan untuk memvalidasi terkait kewenangan masing-masing. Dan terakhir akun Kasir dalam hal ini petugas pembayaran yaitu menginput segala transaksi yang ada di SIPP dan APS Badilag. (SM)
Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:
Web: pa-kaimana.go.id
Tiktok : @pengadilanagamakaimana
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : 0821 4251 8337