- 0851 8212 0494
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
Kaimana, 11 September 2024 – Dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa secara damai, Pengadilan Agama Kaimana menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Eksternal tentang Pelaksanaan Mediasi Secara Langsung (Tatap Muka) di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kaimana.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Kementerian Agama Kabupaten Kaimana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pemerintah Daerah (Bagian Hukum dan Kesra), Lembaga Bantuan Hukum dan LSM, organisasi perempuan, tokoh masyarakat, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Kaimana.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Kaimana, Bapak Saiin Ngalim, S.H.I., M.M., yang dalam sambutannya menekankan bahwa mediasi merupakan instrumen utama penyelesaian sengketa secara damai, yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, kekeluargaan, dan keadilan restoratif.
Beliau menambahkan bahwa pelaksanaan mediasi secara langsung atau tatap muka masih memiliki peran penting dalam membangun komunikasi dan empati antara para pihak yang bersengketa, khususnya dalam perkara-perkara yang melibatkan hubungan emosional seperti perceraian, hak asuh anak, dan sengketa harta bersama. Meskipun perkembangan teknologi telah memungkinkan pelaksanaan mediasi secara elektronik, bentuk tatap muka tetap dianggap efektif dalam menjaga interaksi dan kepercayaan antara para pihak.
Setelah sambutan pembuka, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi inti oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Kaimana. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara rinci ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan, termasuk tata cara pelaksanaan mediasi tatap muka, kewajiban mediator, asas-asas mediasi, serta pentingnya dokumentasi hasil mediasi. Peserta juga diberikan penjelasan mengenai tahapan mediasi mulai dari penunjukan mediator, pelaksanaan pertemuan awal, proses perundingan, hingga penandatanganan kesepakatan perdamaian yang dapat dituangkan dalam akta perdamaian bila mediasi berhasil.
Dalam sesi pembahasan, narasumber juga mengangkat berbagai kendala yang kerap muncul dalam praktik mediasi langsung, seperti ketidakhadiran para pihak, perbedaan persepsi terhadap tujuan mediasi, serta keterbatasan waktu dalam proses sidang. Untuk itu, diperlukan sinergi antara Pengadilan, Kementerian Agama, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami pentingnya penyelesaian perkara melalui jalur damai.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif. Perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Kaimana menyampaikan pandangan bahwa para penyuluh agama dan penghulu di tingkat KUA sering menjadi tempat konsultasi bagi pasangan yang menghadapi konflik rumah tangga. Oleh karena itu, penting bagi penyuluh untuk memahami proses mediasi di pengadilan agar dapat memberikan arahan yang sesuai kepada masyarakat.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyoroti perlunya pendekatan yang ramah perempuan dan anak dalam pelaksanaan mediasi, terutama dalam perkara perceraian dan hak asuh anak. DP3A juga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dalam memberikan pendampingan psikologis bagi para pihak, agar proses mediasi berjalan lebih humanis dan berimbang.
Kegiatan sosialisasi berlangsung hingga pukul 12.00 WIT dan berjalan dengan lancar serta penuh antusiasme. Dalam penutupan, Ketua Pengadilan Agama Kaimana menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya bergantung pada peran mediator, tetapi juga pada kesadaran para pihak untuk mengutamakan penyelesaian secara damai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang adil, cepat, dan bermartabat, serta semakin memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Pengadilan Agama Kaimana | P.R.I.M.A. | Profesional | Ramah | Inovatif | Mandiri | Akuntabel”
Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:
Web: pa-kaimana.go.id
Tiktok : @pengadilanagamakaimana
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : 0851 8212 0494