Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik se Wilayah Hukum Papua, Papua Barat, dan Maluku

 

Jayapura, 5 September 2024. Pengadilan Agama Kaimana menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik se Wilayah Hukum Papua, Papua Barat dan Maluku. Kegiatan ini diikuti oleh Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H. (Wakil Ketua PA Kaimana), Novia Dwi Kusumawati, S.H. (Panitera), Yaser Arafat, S.H. (Klerek Analis Perkara Peradilan) serta seluruh perwakilan 4 Badan Peradilan di wilayah hukum Papua, Papua Barat dan Maluku baik pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama.

Sekretaris Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik se-Wilayah Hukum Papua, Papua Barat dan Maluku secara resmi yang ditandai dengan Pemukulan Tifa.

Setelah acara pembukaan, Panitera Muda Pidana MA RI, Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H., menyampaikan materi Sosialisasi tentang Proses Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik. Panmud Pidana Kepaniteraan MA RI memberikan penjelasan terkait alur atau proses penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian perkara kasasi serta peninjauan kembali di Kepaniteraan MA RI. Beliau juga menambahkan agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam melayani pihak yang berperkara.

Selanjutnya, penyampaian Monitoring Kinerja Penyelesaian Perkara Kasasi untuk pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama yang berada di wilayah hukum Papua, Papua Barat dan Maluku dibawakan oleh Asep Nursobah, S.Ag., M.H., (Hakim Yustisial MA RI). Monitoring ini dilakukan agar Pengadilan yang berada diwilayah hukum Papua, Papua Barat dan Maluku dapat mengetahui kinerja dalam proses penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali. Beliau juga mengapresiasi pengadilan yang telah mengimplementasikan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Kebijakan yang diberlakukan sejak 1 Mei 2024 tersebut, membawa perubahan besar yang berdampak positif bagi peningkatan kinerja badan peradilan. Namun demikian, dalam pengajuan Kasasi/PK elektronik, pengadilan tidak boleh mengabaikan Quality Control sehingga dapat meminimalisir terjadi kesalahan dalam pengiriman dokumen permohonan Kasasi/PK secara elektronik ke Mahkamah Agung.

Materi terakhir terkait Evaluasi Implementasi Aplikasi SIPP yang terintegrasi dengan Aplikasi SIAP Mahkamah Agung disampaikan langsung oleh Yenny Viky E, S.T., S.H., M.Eng (Kasubag PTIP PN Yogyakarta). Dalam materinya, Beliau menyampaikan bahwa ke depan akan senantiasa melakukan perubahan dan penyempurnaan aplikasi SIPP dan aplikasi SIAP MA sehingga permasalahan-permasalahan penyelesaian perkara secara elektronik dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat waktu.

Seluruh materi yang disampaikan tentu mendapat banyak pertanyaan, saran dan masukan demi perbaikan kinerja badan peradilan khususnya di wilayah hukum papua, papua barat dan maluku menuju peradilan agung yang modern.

Acara sosialisasi dan monitoring penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik diwilayah hukum papua, papua barat dan maluku ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan. (YA)

 

 

 

 

Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:

Web:   pa-kaimana.go.id

FB   :    Pengadilan Agama Kaimana

IG    :   @pengadilanagamakaimana

YT   :    Pengadilan Agama Kaimana

Tiktok : @pengadilanagamakaimana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami
Scan the code