Pembinaan Disiplin Hakim, Evaluasi HAWASBID, dan Kinerja Mediasi

 

Pengadilan Agama Kaimana menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Disiplin Hakim pada hari ini Selasa, 6 Agustus 2024 pukul 08.30 WIT sampai 11.00 WIT. Bertempat di Ruang Ketua, kegiatan dimulai dengan penyampaian Ketua Pengadilan Agama Kaimana (KPA) Saiin Ngalim, S.H.I., M.M. akan pentingnya pembinaan disiplin hakim kepada peserta kegiatan yaitu Wakil Ketua Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H. dan Hakim Abdul Rivai Rinom, S.H.I., M.M.

KPA juga menyampaikan langkah teknis agar disiplin hakim di Pengadilan Agama Kaimana lebih baik lagi. Langkah yang ditempuh adalah memastikan lokasi presisi saat presensi online melalui SIKEP. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pembinaan terhadap disiplin hakim berdasarkan PERMA Nomor 8 tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Ada dibawahnya serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368 /KMA/SK/XII/2022 Tentang Pedoman Presensi Online Untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian.

Pada kesempatan ini juga dilakukan evaluasi terhadap kinerja hakim pengawas bidang (Hawasbid). KPA menyampaikan perlunya spesifikasi kriteria temuan dan penyebabnya dalam Lembar Hasil Pengawasan (LHP). Demikian halnya luasnya objek pengawasan agar mempedomani Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan Mahkamah Agung edisi 2009.

Pengawasan Hawasbid berikutnya akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan September 2024. Tahapan-tahapan berikutnya yang harus dilalui adalah pembuatan LHP dan input Wastitama serta ekspos pada minggu kedua, lalu tindak lanjut hasil pengawasan oleh masing-masing bagian pada minggu ketiga dan keempat. Tahap terakhir adalah clearence oleh Hawasbid.

Agenda ketiga dalam kegiatan ini adalah evaluasi kinerja mediator. Dalam evaluasi ini dibahas bagaimana cara mengoptimalkan mediasi, diantaranya dengan cara memberikan waktu yang leluasa bagi mediator untuk melaksanakan fungsi mediator.

Lain dari itu, mengoptimalkan keberhasilan mediasi dalam perkara acessoir jika perkara pokok tidak berhasil. (NN)

 

  

Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:

Web:   pa-kaimana.go.id

FB   :    Pengadilan Agama Kaimana

IG    :   @pengadilanagamakaimana

YT   :    Pengadilan Agama Kaimana

Tiktok : @pengadilanagamakaimana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami
Scan the code