- 0821 4251 8337
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
Rabu, 31 Juli 2024, PA Kaimana melaksanakan Pemeriksaan Setempat di 2 Kelurahan dan 1 Kampung yaitu Kelurahan Kaimana Kota, Kelurahan Krooy dan Kampung Trikora yang termasuk dalam wilayah yurisdiksi PA Kaimana. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek pemeriksaan penetapan harta bersama dalam perkara Izin Poligami Nomor 31/Pdt.G/2024/PA.Kmn yang telah terdaftar pada SIPP Pengadilan Agama Kaimana sejak tanggal 20 Juni 2024.
Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan dengan tim yang dipimpin langsung oleh Hakim PA Kaimana Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H. dan serta dibantu oleh Novia Dwi Kusumawati, S.H. selaku Panitera Pengganti beserta tim PA Kaimana yang telah ditunjuk untuk mengikuti pemeriksaan setempat (PS).
Pemeriksaan Setempat ini turut dihadiri oleh perwakilan Lurah Kaimana Kota, Krooy dan Kampung Baru.
Sejumlah objek pemeriksaan dalam perkara tersebut berupa tanah dan bangunan diatasnya yang terletak dijalan Perindustrian Kelurahan Kaimana Kota, Krooy dan Kampung Baru. Tim langsung melakukan pemeriksaan dan verifikasi terkait luas dan batas-batas wilayah objek tersebut.
Tujuan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini untuk memastikan kepemilikan harta benda yang menjadi objek dalam perkara ini. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh hakim yang menangani perkara tersebut.
Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama sekitar 3 jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Hakim dan tim mengakhiri pemeriksaan setempat dan kembali ke kantor PA Kaimana untuk melanjutkan tahapan persidangan. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan. (MM)
Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:
Web: pa-kaimana.go.id
Tiktok : @pengadilanagamakaimana
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : 0821 4251 8337