Dialog Interaktif Bersama RRI SP Kaimana

 

Jum’at, 2 Februari 2024, bertempat di Kantor RRI SP Kaimana, Hakim Pengadilan Agama Kaimana, Abdul Rivai Rinom, S.H.I., M.H., kembali hadir sebagai Narasumber dalam program “Kaimana Menyapa” untuk melakukan wawancara sekaligus dialog interaktif yang mengudara langsung melalui RRI SP Kaimana 96,30 FM.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara Pengadilan Agama Kaimana dan RRI SP Kaimana yang telah tertuang dalam Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MOU). Wawancara sekaligus dialog interaktif yang bertema “Layanan Hukum bagi Masyarakat Melalui Program Unggulan Sidang di Luar Gedung” berlangsung selama satu jam, dimulai pada jam 08.00 s.d. 09.00 Waktu Indonesia Timur (WIT).

Abdul Rivai Rinom, S.H.I., M.H. menyampaikan secara langsung gambaran umum tentang sidang di luar gedung (sidang keliling) sebagai salah satu program unggulan Pengadilan Agama Kaimana dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang mengalami hambatan karena jarak, transportasi dan biaya mahal apabila mengajukan perkaranya secara langsung ke Pengadilan.

Dalam Siaran Streaming On RRI Digital FM 96,30 Mghz tersebut, Abdul Rivai Rinom, S.H.I., M.H. menjelaskan tentang Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat (1), menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Demikian juga PERMA 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu juga beliau menyebutkan beberapa layanan hukum di Pegadilan selain Sidang di Luar Gedung. Diantaranya ada Layanan Pembebasan Biaya Perkara di Pengadilan untuk Masyarakat kurang mampu dan Posbakum yang memberikan pelayanan konsultasi dan pemberian informasi. Namun pada kesempatan ini, berfokus pada penjelasan mengenai Sidang di luar gedung alias sidang Keliling.

Tak lupa beliau menyampaikan bahwa Pengadilan Agama adalah Pengadilan Negara yang mempunyai kedudukan sama dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan militer, sehingga dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat haruslah memberikan pelayanan terbaik apalagi masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari kantor pengadilan agama itu sendiri.

Dalam penyampaian tersebut beliau juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya langsung melalui On air di RRI Kaimana kemudian satu-persatu pertanyaan-pertanyaan itu dijawab dengan baik yang tentunya dapat memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat.

Closing statement Abdul Rivai Rinom, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepastian dan kemanfaatan, sehingga pelayanan hukum bagi masyarakat melalui program sidang di luar gedung harus benar benar dirasakan oleh semua masyarakat yang berada di Kabupaten Kaimana. 

Penulis : MA

 

 

 

Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:

Web:   pa-kaimana.go.id

FB   :    Pengadilan Agama Kaimana

IG    :   @pakaimana

YT   :    Pengadilan Agama Kaimana

Tiktok : @pakaimana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami
Scan the code