Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Susun Program Kerja Tahun 2024

 

Setelah terbentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas pada pekan lalu, hari ini Kamis 18 Januari 2024 Tim Kerja melaksanakan rapat untuk menyusun Program Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kaimana Tahun 2024. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT bertempat di Media Center, Ketua Pengadilan Agama (KPA) Kaimana, Saiin Ngalim, S.H.I., M.M. selaku Penanggung Jawab memberikan arahan bahwa dalam menyusun program kerja harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Penyusunan program kerja dipimpin oleh Ketua Tim, Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H. sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Kaimana. Ketua Tim mempresentasikan Lampiran III Permenpan RB 90 Tahun 2021. Lampiran III tersebut merupakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan Zona Integritas terbaru. Menurutnya, hal-hal pokok yang harus diperhatikan oleh Tim Kerja adalah bahwa dalam melaksanakan Pembangunan ZI harus melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai aspek pemenuhan dan yang lebih penting lagi memperhatikan aspek reform. Artinya, proses pembangunan ZI harus memberikan dampak perubahan. Harus tampak nyata perubahan antara sebelum dan sesudah melaksanakan Pembangunan ZI.

Selain menyusun program pemenuhan dan reform, yang tidak kalah penting adalah menetapkan program prioritas pada tiap area pembangunan ZI. Tiap koordinator area menyampaikan usulan program sebagai program prioritas masing-masing area, area 1 sampai dengan area 6. Usulan-usulan dari masing-masing koordinator disepakati sebagai program prioritas Pembangunan ZI.

Sebagai rekomendasi dari rapat penyusunan program kerja Pembangunan ZI ini adalah diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Tentang Rencana Kerja/Program Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kaimana Tahun 2024. Rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti paling lambat tiga hari kerja. Dengan demikian tiap area Pembangunan ZI dapat segera menjadwalkan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja/program kerja.

Penulis : SN

Editor : SN & MIP

 

 

 

Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:

Web:   pa-kaimana.go.id

FB   :    Pengadilan Agama Kaimana

IG    :   @pakaimana

YT   :    Pengadilan Agama Kaimana

Tiktok : @pakaimana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami
Scan the code