- 0821 4251 8337
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
”Gono-Gini kerap kali menjadi masalah pasca perceraian. Pengadilan memutus perkara harta tidak hanya pemeriksaan dalam ruangan dingin saja, meninjau lokasi objek perkara menjadi salah satu upaya untuk melahirkan Putusan-Putusan Hakim yang berkualitas”
Kamis pagi, 21 Desember 2023 Pengadilan Agama Kaimana melaksanakan agenda descente (PS) perkara gugatan harta bersama nomor 60/Pdt.G/2023/PA.Kmn. Ketua PA Kaimana, Saiin Ngalim, S.H.I., M.M. selaku hakim pemeriksa memimpin Pemeriksaan Setempat bersama Novia Dwi Kusumawati, S.H. selaku Panitera dan juga tim pendukung PS. Hadir pula pada kegiatan ini, pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana selaku ahli dan anggota Kepolisian Sektor Kaimana selaku petugas pengamanan.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan terhadap 8 objek tanah yang berlokasi di Kampung Trikora dan Kelurahan Krooy. Dimulai pukul 09.00, PS berakhir pukul 11.00 WIT. PS ini berjalan lancar tanpa kendala apapun. Hal-hal yang dikhawatirkan seperti pengerahan massa ke obyek PS tidak terjadi. Puji dan Syukur teruntuk Allah, Tuhan Yang Maha Kasih dan Penyayang.
Dengan pemeriksaan ini objek perkara dapat diketahui secara terang dengan melihat batas dan ukuran masing-masing objek. Dengan PS diperoleh data valid atas objek perkara sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam memutus perkara.
Penulis : YA
Editor : SN
Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:
Web: pa-kaimana.go.id
IG : @pakaimana
Tiktok : @pakaimana
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : 0821 4251 8337