Pengadilan Agama Kaimana Periksa 8 Tanah Perkara Harta Bersama

 

”Gono-Gini kerap kali menjadi masalah pasca perceraian. Pengadilan memutus perkara harta tidak hanya pemeriksaan dalam ruangan dingin saja, meninjau lokasi objek perkara menjadi salah satu upaya untuk melahirkan Putusan-Putusan Hakim yang berkualitas”

 

Kamis pagi, 21 Desember 2023 Pengadilan Agama Kaimana melaksanakan agenda descente (PS) perkara gugatan harta bersama nomor 60/Pdt.G/2023/PA.Kmn. Ketua PA Kaimana, Saiin Ngalim, S.H.I., M.M. selaku hakim pemeriksa memimpin Pemeriksaan Setempat bersama Novia Dwi Kusumawati, S.H. selaku Panitera dan juga tim pendukung PS. Hadir pula pada kegiatan ini, pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana selaku ahli dan anggota Kepolisian Sektor Kaimana selaku petugas pengamanan.

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan terhadap 8 objek tanah yang berlokasi di Kampung Trikora dan Kelurahan Krooy. Dimulai pukul 09.00, PS berakhir pukul 11.00 WIT. PS ini berjalan lancar tanpa kendala apapun. Hal-hal yang dikhawatirkan seperti pengerahan massa ke obyek PS tidak terjadi. Puji dan Syukur teruntuk Allah, Tuhan Yang Maha Kasih dan Penyayang.

Dengan pemeriksaan ini objek perkara dapat diketahui secara terang dengan melihat batas dan ukuran masing-masing objek. Dengan PS diperoleh data valid atas objek perkara sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

Penulis : YA

Editor : SN

 

 

 

Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:

Web:   pa-kaimana.go.id

FB   :    Pengadilan Agama Kaimana

IG    :   @pakaimana

YT   :    Pengadilan Agama Kaimana

Tiktok : @pakaimana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami
Scan the code