Ketua Pengadilan Kaimana Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana

 

Kamis Siang 14 Desember 2023 Ketua Pengadilan Agama Kaimana, Saiin Ngalim, S.H.I., M.M. dan Kabag Rem Polres Kaimana, Saharuddin Suwandi menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana. Acara berlangsung mulai pukul 13.30 s/d 16.30 WIT di ruang pertemuan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana.

Sebagai tuan rumah, Kepala Kantah Kabupaten Kaimana, Mudazzir mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua PA Kaimana dan Pegawai PA Kaimana serta Kabag Rem Polres Kaimana dan Anggota Polri lainnya. Kegiatan ini sebagai langkah awal Kantor Pertanahan untuk meraih WBK/WBBM serta sharing session antar lembaga baik yang telah meraih WBK/WBBM maupun yang sedang berjuang meraihnya.

Kabag Rem Polres Kaimana mengawali presentasi dengan menyampaikan komponen pengungkit pada 6 area perubahan pembangunan zona integritas. Disampaikan pula pentingnya melahirkan inovasi layanan yang menyentuh pengguna layanan secara langsung agar layanan lebih mudah, cepat, dan sederhana.

Ketua PA Kaimana dalam pemaparannya, sebagai lembaga pelayanan publik cita-cita meraih WBK/WBBM harus mempedomani Permenpan RB nomor 90 tahun 2021. Terdapat 5 poin penting strategi pembangunan zona integritas yang harus dilaksanakan yaitu adanya komitmen yang kuat dari pimpinan, adanya kemudahan dalam pelayanan, adanya program yang menyentuh masyarakat, adanya monitoring dan evaluasi serta adanya manajemen media.

Selain strategi keberhasilan Pembangunan ZI, Ketua PA juga menyampaikan hal-hal yang harus dihindari dalam Pembangunan ZI. Menurutnya terdapat 6 hal yang dihindari yaitu pembangunan secara instant, mindset dokumentasi, inovasi tidak berdasar needs/problem, orientasi reward, kurang melibatkan stakeholder serta menggantungkan pada sebagian aparatur.

KPA Kaimana juga menyinggung adanya syarat unit kerja yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan evaluasi WBK. Syarat yang harus dipenuhi yaitu nilai SAKIP unit kerja minimal B, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP harus 100%, Laporan Pembangunan ZI dalam setahun serta adanya clearance dari inspektorat.

Sebagai penutup, Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa ia medapat banyak gambaran guna menjalankan Pembangunan ZI dan semoga meraih predikat WBK/WBBM sebagai indikator bahwa Kantah telah menyelenggarakan pemerintahan secara bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan prima bagi para pengguna layanan. Acara diakhiri dengan evaluasi kegiatan berupa quiz Pembangunan ZI. Keluar sebagai juara I quiz ini adalah Zainal Pratama, Prakom PA Kaimana.

 

Penulis : YA

Editor : SN

 

 

 

Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:

Web:   pa-kaimana.go.id

FB   :    Pengadilan Agama Kaimana

IG    :   @pakaimana

YT   :    Pengadilan Agama Kaimana

Tiktok : @pakaimana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami
Scan the code