CLBK Pengadilan Agama dengan KUA Kabupaten Kaimana

 

CLBK, Cinta Lama Bersemi Kembali itulah pepatah untuk menggambarkan hubungan antara Pengadilan Agama dengan Kementerian Agama sekarang ini. Terpaksa berpisah karena peradilan satu atap sejak tahun 2004 menjadikan hubungan keduanya berjarak. Namun kini keduanya telah kembali diibaratkan saudara kandung yang berpisah lama bertemu kembali. Kini keduanya ingin membuat hubungan kembali nyaman.

Ya, kondisi ini tergambar pada silaturahmi Ketua Pengadilan Agama Kaimana pada Kantor Urusan Agama Kaimana. Senin 27 November 2023 siang, tepat pukul 14.00 Saiin Ngalim, S.H.I., M.M., Ketua Pengadilan Agama (KPA) Kaimana bersilaturahmi dengan para Kepala KUA sekabupaten Kaimana di Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Kaimana. Silaturahmi diterima oleh Kepala KUA Distrik Kaimana, Lutfi A. Welkom, S.Ag. di ruang kerjanya. Turut hadir dalam silaturahmi ini adalah Kepala KUA Distrik Etna, Rahman, S.H., Kepala KUA Distrik Teluk Arguni Atas, Muhammad Basri, S.Ag. dan Kepala KUA Distrik Buruway, Sabtu Tiflen, S.Sos. Silaturahmi KPA ini dimaksudkan untuk menjajaki kerjasama antara Pengadilan Agama Kaimana dengan KUA-KUA di Kabupaten Kaimana pada tahun 2024.

Kepala KUA Distrik Kaimana menyampaikan bahwa suatu kehormatan bagi KUA Kaimana dikunjungi oleh Ketua Pengadilan Agama Kaimana. Sepanjang berdirinya kedua instansi ini, baru sekaranglah Ketua Pengadilan Agama Kaimana berkunjung ke KUA. Ia menyampaikan dua masalah, pertama masih banyak dijumpai perkawinan di bawah tangan dan tidak memiliki buku nikah. Masalah kedua adalah mengapa Pengadilan Agama bisa menceraikan orang tanpa ada rekomendasi BP4 KUA.

Hal senada disampaikan Rahman, S.H. dan Muhammad Basri, S.Ag. bahwa baru kali ini ada komunikasi antara Pengadilan Agama dengan KUA. Ia berharap ke depan Pengadilan Agama dan KUA dapat bekerja sama menyelesaikan perkawinan tidak tercatat melalui itsbat nikah. Masalah lain disampaikan oleh Sabtu Tiflen, S.Sos. bahwa karena tidak adanya koordinasi antara Pengadilan Agama dengan KUA sehingga pencatatan atas penetapan itsbat nikah Pengadilan Agama tidak dapat diterbitkan buku nikah.

Sementara itu KPA menyampaikan bahwa ia adalah orang baru di Kaimana oleh karena itu sangat perlu bersilaturahmi dengan pimpinan instansi-instansi di Kaimana khususnya stakeholder PA Kaimana tidak terkecuali Kantor Urusan Agama. Terkait perkawinan yang tidak tercatat, KPA menyampaikan bahwa hal ini bisa diselesaikan dengan itsbat nikah. Pengadilan Agama mengeluarkan putusan itsbat nikah dan KUA menerbitkan buku nikah. Sekiranya peserta itsbat nikah dalam jumlah banyak dapat diselesaikan dengan itsbat nikah melalui sidang di luar gedung pengadilan atau Itsbat Nikah Terpadu yang melibatkan Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.

Terkait dengan PA menceraikan orang tanpa rekomendasi BP4 KUA karena hukum acara di pengadilan agama tidak mewajibkan adanya rekomendasi KUA. Meskipun demikian di Pengadilan Agama ditempuh mediasi terhadap pihak-pihak yang akan bercerai. Sekiranya pegawai kementerian agama memiliki sertifikat mediator maka ia dapat mendaftarkan diri sebagai mediator di Pengadilan Agama.

Kesempatan ini juga digunakan sholat Ashar berjamaah di Masjid Pancasila. Di akhir acara pukul 16.30 WIT Pengadilan Agama dengan Kantor Urusan Agama berkomitmen bersama menyelesaikan perkawinan tidak tercatat secara bersama-sama. (SN)

 

 

    

Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:

Web:   pa-kaimana.go.id

FB   :    Pengadilan Agama Kaimana

IG    :   @pakaimana

YT   :    Pengadilan Agama Kaimana

Tiktok : @pakaimana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami
Scan the code