Kaimana – Hakim Mediator Pengadilan Agama Kaimana, Abdul Rivai Rinom, S.H.I. M.H. pada Senin 30 Oktober 2023 berhasil mendamaikan kedua pihak dalam perkara Cerai Gugat nomor 42/Pdt.G/2023/PA.Kmn.
Mediasi yang dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan itu akhirnya mencapai kesepakatan, selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tertanggal 30 Oktober 2023 di ruang Mediasi Pengadilan Agama Kaimana. (MA)
Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:
Web: pa-kaimana.go.id
IG : @pakaimana
Tiktok : @pakaimana