Pimpinan PA Kaimana Mengikuti Diskusi Yang Digelar Oleh Mahkamah Agung Dan FCFCOA Tentang Menghitung Dan Mengeksekusi Putusan Tunjangan Pemeliharaan Anak

          Kaimana – Humas: Dalam rangka kunjungan kerja yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA), hari ini, Rabu (27/10) merupakan agenda diskusi yang mewajibkan seluruh Pengadilan Agama untuk mengikutinya, hal itu sesuai dengan lampiran surat Ketua Kamar Pembinaan Nomor 156/TuakaBin/X/2022, tertanggal 14 Oktober 2022.

          Rangkaian diskusi terbagi menjadi empat sesi, yaitu:

  1. Sambutan resmi dan perkenalan, yang mana sambutan resmi disampaikan oleh The Hon. Justice Hillary Hannam dari FCFCoA, dan sambutan pembuka yang disampaikan oleh YM Prof. Amran Suadi, Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;
  2. Diksusi sesi 1: Tunjangan Pemeliharaan Anak sebagai sebuah Prosedur Administrasi, dengan moderator oleh The Hon. Justice Hillary Hannam, dan pembicara oleh Wakil Ketua FCFCoA, The Hon. Justice Robert McClelland mengenai Pengenalan Tunjangan Pemeliharaan Anak di Australia sebagai prosedur administratif;
  3. Diskusi sesi 2: Penegakan Putusan Tunjangan Pemeliharaan Anak, dengan moderator oleh Wakil Ketua FCFCoA, The Hon. Justice Robert McClelland, dan pembicara oleh Judge Grant Riethmuller, FCFCoA, mengenai bagaimana putusan nafkah anak dilaksanakan di Australia;
  4. Diskusi sesi 3: Menghitung Pembayaran Tunjangan Pemeliharaan Anak, dengan fasilitator oleh Leisha Lister, Senior Adviser AIPJ2, dan pembicara oleh Ben Caldwell, Assistant Director, Child Support Program Branch, Families and Children Division.

         

          Dalam acara yang berlangsung hybrid tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kaimana, Muhammad Nasir, S.H.I., M.H., dan juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Kaimana, Muhammad Sopalatu, S.H., juga ikut serta melalui zoom, dan dengan penuh antusias menyimak rangkaian diskusi yang berlangsung. Harapannya, melalui dialog ini, akan lebih banyak formula yang ditemukan dan bisa diadaptasi dalam kaitannya untuk memenuhi hak-hak anak, khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Kaimana. (KW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami
Scan the code