- 0821 4251 8337
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
Kambala – Humas: Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kaimana meliputi tujuh distrik, yang mana sebagian besar distrik tersebut berada di pulau-pulau kecil yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kaimana. Kondisi topografis tersebut menjadikan akses masyarakat pencari keadilan menjadi begitu sulit, sebab harus ditempuh dengan perjalanan laut selama beberapa jam dengan tarif transportasi yang tidak murah. Untuk itu, Pengadilan Agama Kaimana rutin melakukan kunjungan ke distrik-distrik yang berada jauh dari pusat kota untuk melaksanakan sidang di luar gedung setiap triwulan sekali.
Pelaksanaan sidang di luar gedung sendiri merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelaksanaan sidang di luar gedung di Kampung Kambala, Distrik Buruway ini sendiri merupakan yang ketiga kalinya di sepanjang tahun 2022, setelah sebelumnya pelaksanaan sidang di luar gedung dilaksanakan di Distrik Adijaya, dan di Kampung Kayu Merah, Distrik Teluk Etna dengan jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 17 perkara yang kesemuanya merupakan perkara isbat nikah.
“Pernikahan penting untuk dicatat dan disahkan karena itulah yang menjadi jaminan bagi bapak dan ibu apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.” Ungkap Ketua Pengadilan Agama Kaimana, Muhammad Nasir, S.H.I., M.H., saat menyampaikan sambutannya pada acara pembukaan.
Jumlah tim yang berangkat untuk pelaksanaan sidang di luar gedung kali ini sebanyak 11 orang, yang terdiri dari 4 orang hakim (termasuk ketua dan wakil ketua), 6 orang pegawai (termasuk panitera dan panitera pengganti), dan 1 orang PPNPN. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, yaitu dari tanggal 24 – 26 Oktober 2022, dan sekaligus dirangkaikan dengan pelaksanaan sosialisasi sidang virtual dan hak-hak perempuan & anak pasca perceraian.
Lebih lanjut, pelaksanaan sidang keliling di Kampung Kambala, Distrik Buruway ini, tidak terlepas dari partisipasi aparat Pemerintah Distrik setempat. (KW)
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : 0821 4251 8337