- 0821 4251 8337
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
Kaimana – Humas: Salah satu fungsi pengawasan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggara manajemen peradilan diantaranya bidang pengaturan dan pengurusan masalah organisasi, administrasi dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Untuk itu, sesuai dengan surat tugas Nomor 887/BP/ST/X/2022, hari ini, Rabu (19/10), Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung R.I melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Agama Kaimana terkait manajemen peradilan kinerja pelayanan publik, administrasi persidangan, administrasi perkara, dan administrasi umum. Juga untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan/temuan BPK, BPKP, dan Pengelolal BMN, serta memantau pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berad di bawahnya.
Kegiatan pengawasan dan pembinaan dari Bawas Mahkamah Agung R.I ini, merupakan yang pertama kalinya sejak Pengadilan Agama Kaimana berdiri.
Tim pengawas terdiri dari lima orang, yaitu:
Kedatangan tim pengawas dari Bawas, merupakan wujud dan komitmen Mahkamah Agung R.I untuk membentuk lembaga peradilan yang bermutu, baik dari segi organisasi, administrasi dan finansial.
Harapannya, dengan adanya kegiatan pengawasan dan pembinaan ini, Pengadilan Agama Kaimana bisa menjadi lebih baik dan unggul, baik dari segi manajemen peradilan, administrasi persidangan dan perkara, maupun administrasi umum dan keuangan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. (KW)
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : 0821 4251 8337