- 0851 8212 0494
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
Kaimana – Humas: Guna memenuhi PERMA No. 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang salah satunya meliputi layanan Pusat Bantuan Hukum (POSBAKUM) di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Agama Kaimana hari ini melaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) POSBAKUM, Jumat, 26 Agustus 2022.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kaimana, Muhammad Nasir, S.H.I., M.H., yang bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama Kaimana, dengan Julyanus Temartenan, S.H., advokat pada Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Kaimana.
Acara yang berlangsung di ruang media center Pengadila Agama Kaimana itu dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan pegawai Pengadilan Agama Kaimana, serta staf dari kantor advokat Julyanus Temartenan, S.H.
“Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, diharapkan dapat menjadi awal kerja sama yang baik untuk mewujudkan misi Mahkamah Agung yang salah satunya adalah, untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.” Ungkap Ketua Pengadilan Agama Kaimana, Muhammad Nasir, S.H.I., M.H., dalam sambutannya.
Sementara itu, POSBAKUM sendiri dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender. POSBAKUM juga melayani bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan.(KW)
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : 0851 8212 0494