Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kaimana meliputi Kabupaten Kaimana yang terdiri dari Tujuh Distrik yaitu :
-
- Distrik Kaimana, Ibu Kota di Kaimana terdiri dari 2 kelurahan, yaitu Kelurahan Kaimana Kota dan Kelurahan Krooy serta 17 kampung;
- Distrik Teluk Arguni, Ibu Kota di Bofuwer dan terdiri dari 24 kampung;
- Distrik Teluk Etna, Ibu Kota di Kiruru dan terdiri dan dari 5 kampung;
- Distrik Buruway, Ibu Kota di Kambala dan terdiri 10 kampung;
- Distrik Arguni Bawah, Ibu Kota di Tanusan dan terdiri dari 15 kampung;
- Distrik Kambrauw, Ibu Kota di Waho terdiri dan terdiri dari 7 kampung; serta
- Distrik Yamor, Ibu Kota di Urubika dan terdiri dari 6 kampung.