Sejarah

 

Kabupaten Kaimana adalah salah satu kabupaten di provinsi Papua BaratIndonesia. Kabupaten Kaimana berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Radja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Wondama di Provinsi Papua. Oleh karena itu, untuk mengisi pemerintahan di Kabupaten Kaimana di pandang perlu pembentukan Pengadilan Agama. Maka pada Tahun 2016 Pengadilan Agama Kaimana dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Nanga Bulik, Pengadilan Agama Sukamara, Pengadilan Agama Kuala Pembuang,…, dan Pengadilan Agama Kaimana.

Pengadilan Agama Kaimana diresmikan pada tanggal 22 Oktober 2018 oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. di Melonguane Kabupaten Talaud. Pengadilan Agama Kaimana melakukan tugas operasionalnya mulai tanggal 01 November 2018 sampai sekarang.

Pada awal berdirinya, Pengadilan Agama Kaimana berkantor di gedung status pinjam pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana yang beralamat di Kompleks Stadion Triton Jl. Utarum Bantemi – Kaimana. 

Dengan seiring berjalannya waktu, tepat pada tanggal 5 September 2024 Gedung Kantor Pengadilan Agama Kaimana yang baru telah diresmikan oleh YM. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H. bersama 21 Gedung Pengadilan yang lain yang berada dibawah lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dan sejak setelah diresmikan, operasional dan pelayanan dijalankan pada Gedung Kantor Pengadilan Agama Kaimana yang baru yang terletak di Jalan Poros Utarum Bantemi Kaimana.

Pengadilan Agama Kaimana memiliki Wilayah Yuridiksi sebanyak 7 (tujuh) Distrik, yakni :

  1. Distrik Kaimana, Ibu Kota di Kaimana terdiri dari 2 kelurahan, yaitu Kelurahan Kaimana Kota dan Kelurahan Krooy serta 17 kampung;
  2. Distrik Teluk Arguni, Ibu Kota di Bofuwer dan terdiri dari 24 kampung;
  3. Distrik  Teluk Etna, Ibu Kota di Kiruru dan terdiri dan dari 5 kampung;
  4. Distrik Buruway, Ibu Kota di Kambala dan terdiri 10 kampung;
  5. Distrik Arguni Bawah, Ibu Kota di Tanusan dan terdiri dari 15 kampung;
  6. Distrik Kambrauw, Ibu Kota di Waho terdiri dan terdiri dari 7 kampung; serta
  7. Distrik  Yamor, Ibu Kota di Urubika dan terdiri dari 6 kampung.

Hubungi Kami
Scan the code