Panggilan Ghaib

Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975. Panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu:

  1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
  2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

 

Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Kaimana Kelas II Jl. Utarum Bantemi Komplek Stadion Triton Kaimana, pada tanggal seperti yang tercantum dibawah ini dengan jam sidang 09.00 WIT.

Berikut ini Daftar Panggilan Ghaib di Pengadilan Agama Kaimana Kelas II :

Hubungi Kami
Scan the code