- 0851 8212 0494
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
Kaimana, 23 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas, Pengadilan Agama Kaimana menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Pengadilan Agama Kaimana dan dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), para Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Aparatur yang terlibat dalam pengelolaan layanan informasi publik.
Rapat monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Kaimana untuk memastikan bahwa penyelenggaraan layanan informasi publik telah berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi, serta kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pelayanan informasi di lingkungan badan peradilan.
Dalam sambutannya, pimpinan Pengadilan Agama Kaimana menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan lembaga peradilan yang modern, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima. Oleh karena itu, seluruh aparatur diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat melalui pengelolaan informasi yang profesional, cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses.
Agenda rapat diawali dengan pemaparan hasil pelaksanaan layanan informasi publik selama tahun 2026. Pembahasan meliputi evaluasi terhadap pengelolaan permohonan informasi publik, pelayanan informasi secara langsung maupun melalui media elektronik, pengelolaan website resmi, media sosial, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang tersedia setiap saat. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen pendukung yang menjadi bagian dari penilaian keterbukaan informasi publik.
Peserta rapat juga melakukan identifikasi terhadap berbagai kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan layanan informasi, baik dari aspek administrasi, koordinasi antarunit kerja, maupun pemanfaatan teknologi informasi. Setiap permasalahan yang ditemukan dibahas secara bersama-sama untuk memperoleh solusi dan langkah tindak lanjut yang efektif sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Dalam forum tersebut, PPID Pengadilan Agama Kaimana memaparkan sejumlah capaian yang telah berhasil diraih sekaligus menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan, di antaranya peningkatan kualitas publikasi kegiatan melalui website resmi dan media sosial, percepatan pembaruan data dan informasi, peningkatan kompetensi petugas layanan informasi, serta penguatan koordinasi antarbagian dalam penyediaan dokumen yang menjadi informasi publik.
Rapat juga menghasilkan beberapa tindak lanjut strategis, antara lain penyempurnaan pengelolaan dokumen informasi publik, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan, peningkatan disiplin dalam pembaruan konten website, serta penguatan budaya kerja yang mendukung keterbukaan informasi di seluruh unit kerja. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memenuhi standar penilaian keterbukaan informasi publik yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Kaimana menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik. Hasil evaluasi yang diperoleh akan menjadi bahan penyusunan strategi peningkatan kinerja pada periode berikutnya sehingga setiap rekomendasi dapat segera diimplementasikan secara optimal.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kaimana semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkualitas. Komitmen bersama untuk memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, profesional, dan responsif diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta mendukung terwujudnya peradilan yang agung sesuai dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia. (MinZ)
“Pengadilan Agama Kaimana | P.R.I.M.A. | Profesional | Ramah | Inovatif | Mandiri | Akuntabel”
Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:
Web: pa-kaimana.go.id
Tiktok : @pengadilanagamakaimana
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : 0851 8212 0494