Pengadilan Agama Kaimana mengikuti Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepaniteraan se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat guna Perkuat Kualitas Administrasi Perkara dan Pelayanan Peradilan

 

 

Manokwari – Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Kepaniteraan bagi satuan kerja di wilayah hukumnya yang diikuti oleh Pengadilan Agama Kaimana, Pengadilan Agama Manokwari, Pengadilan Agama Sorong, dan Pengadilan Agama Fak-Fak. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan secara berkelanjutan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kepaniteraan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk mengukur capaian kinerja kepaniteraan pada masing-masing satuan kerja, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas administrasi perkara dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Selain sebagai sarana evaluasi, kegiatan ini juga menjadi forum pembinaan, koordinasi, dan penyamaan persepsi dalam penerapan kebijakan teknis kepaniteraan di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui penyampaian hasil monitoring, pemaparan capaian kinerja, diskusi, serta sesi tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta. Setiap satuan kerja diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi riil pelaksanaan tugas kepaniteraan, termasuk berbagai inovasi yang telah dilaksanakan maupun hambatan yang masih memerlukan tindak lanjut. Melalui forum tersebut diharapkan tercipta komunikasi yang efektif antarsatuan kerja sehingga solusi yang dihasilkan dapat menjadi acuan bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan.

Salah satu fokus utama dalam monitoring dan evaluasi adalah penilaian terhadap implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Evaluasi dilakukan terhadap tingkat kelengkapan data perkara, ketepatan waktu penginputan, kesesuaian administrasi perkara dengan kondisi riil persidangan, serta konsistensi pengelolaan data oleh petugas kepaniteraan. Penilaian SIPP menjadi aspek yang sangat penting mengingat sistem tersebut merupakan instrumen utama dalam mendukung tertib administrasi perkara, transparansi informasi, serta akuntabilitas penyelenggaraan layanan peradilan berbasis teknologi informasi.

Selain penilaian SIPP, kegiatan juga membahas capaian Kinerja Satuan Kerja (Kinsatker) Badan Peradilan Agama. Evaluasi dilakukan terhadap berbagai indikator yang menjadi ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan, sehingga masing-masing satuan kerja memperoleh gambaran mengenai capaian yang telah diraih maupun aspek-aspek yang masih memerlukan peningkatan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan rencana tindak lanjut serta strategi peningkatan kinerja secara berkelanjutan guna mewujudkan satuan kerja yang profesional, efektif, dan akuntabel.

Pada kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Kaimana turut memaparkan hasil pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari evaluasi penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian. Penyampaian tersebut mencakup capaian pelaksanaan mediasi, tingkat keberhasilan, serta berbagai faktor yang memengaruhi efektivitas proses mediasi di lingkungan satuan kerja. Paparan tersebut menjadi bahan diskusi bersama untuk mengidentifikasi praktik-praktik baik yang dapat diterapkan oleh satuan kerja lain, sekaligus mengevaluasi berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini mencerminkan komitmen Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan terhadap seluruh pengadilan agama di wilayah hukumnya. Melalui evaluasi yang objektif, terukur, dan konstruktif, diharapkan setiap satuan kerja mampu meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perkara, memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada kinerja, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan peradilan yang modern.

Di akhir kegiatan, seluruh satuan kerja diharapkan dapat menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi melalui langkah-langkah perbaikan yang konkret sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan. Dengan semangat sinergi, koordinasi, dan perbaikan berkelanjutan, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat bersama seluruh pengadilan agama di wilayah hukumnya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan. (MinZ)

 

 

 

“Pengadilan Agama Kaimana | P.R.I.M.A. | Profesional | Ramah | Inovatif | Mandiri | Akuntabel”

 

 

 

Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:

Web:   pa-kaimana.go.id

FB   :    Pengadilan Agama Kaimana

IG    :   @pengadilanagamakaimana

YT   :    Pengadilan Agama Kaimana

Tiktok : @pengadilanagamakaimana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *