Pastikan Legalitas Pernikahan, Pengadilan Agama Kaimana Jemput Bola Data Warga di Teluk Arguni

 

KAIMANA – Demi mempermudah akses keadilan, Pengadilan Agama Kaimana melakukan pendataan langsung bagi masyarakat yang belum mempunyai buku nikah atau belum mengikuti isbat nikah. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari terhitung sejak tanggal 4 hingga 6 Mei 2026, ini menyasar belasan kampung yang tersebar di wilayah administratif Distrik Teluk Arguni Atas dan Distrik Teluk Arguni Bawah, Kabupaten Kaimana.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian negara terhadap warga di wilayah pesisir yang memiliki keterbatasan akses menuju pusat kota. Di Distrik Teluk Arguni Bawah, tim memfokuskan pendataan di Kampung Nagura, Serarara, dan Tanusan. Sementara itu, jangkauan di Distrik Teluk Arguni Atas meliputi delapan titik, yakni Kampung Mahua, Tugumawa, Gusi, Fudima, Warua, Wanggita, Bofuwer, dan Warwasi.

Pihak Pengadilan Agama Kaimana menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara administrasi negara. Tanpa adanya buku nikah resmi, masyarakat akan menemui kendala besar dalam mengurus dokumen kependudukan esensial lainnya, seperti akta kelahiran anak, pemutakhiran kartu keluarga, hingga akses layanan jaminan kesehatan.

Selama proses berlangsung, petugas melakukan verifikasi berkas secara teliti guna memastikan setiap pasangan memenuhi syarat untuk didaftarkan dalam sidang isbat kolektif mendatang. Kehadiran tim di tengah-tengah pemukiman disambut antusias oleh warga dan aparat kampung setempat, mengingat letak geografis yang cukup menantang seringkali menjadi hambatan utama masyarakat dalam mengurus legalitas hukum perkawinan secara mandiri.

Dengan terlaksananya pendataan langsung ini, Pengadilan Agama Kaimana berharap seluruh masyarakat di Teluk Arguni dapat segera memperoleh pengakuan hukum yang sah atas pernikahan mereka. Hal ini diharapkan tidak hanya menertibkan administrasi kependudukan, tetapi juga memperkuat perlindungan hak-hak perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Kaimana secara menyeluruh. (MangFid)

 


 

 

“Pengadilan Agama Kaimana | P.R.I.M.A. | Profesional | Ramah | Inovatif | Mandiri | Akuntabel”

 

 

 

Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:

Web:   pa-kaimana.go.id

FB   :    Pengadilan Agama Kaimana

IG    :   @pengadilanagamakaimana

YT   :    Pengadilan Agama Kaimana

Tiktok : @pengadilanagamakaimana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *