Pengadilan Agama Kaimana Ikuti Bimtek Kaum Rentan Zona 4

 

 

Pada hari ini, Jumat, 29 Agustus 2025, tenaga teknis peradilan yang terdiri dari Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Kaimana mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) mengenai pedoman mengadili kaum rentan dalam perkara jinayat. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIT hingga selesai, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kaimana. Acara terselenggara secara daring melalui Zoom Meeting zona 4 yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI.

Bimtek ini digelar untuk memperkuat pemahaman aparatur peradilan dalam memberikan perlakuan adil bagi kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, fakir miskin, serta kelompok masyarakat adat. Materi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 mengenai pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan tentang asas dan tujuan peradilan yang ramah kelompok rentan. Asas tersebut meliputi penghargaan harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan di depan hukum, hingga kepastian hukum. Pemeriksaan perkara jinayat menekankan perlindungan khusus, pemeriksaan yang berbeda, penjatuhan sanksi yang proporsional, serta pentingnya bantuan hukum bagi pihak yang lemah.

Dalam sesi lanjutan, dipaparkan pula mengenai restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana yang difasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Restitusi diberikan sebagai ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban, sedangkan kompensasi menjadi tanggung jawab negara bagi korban tindak pidana tertentu. Mekanisme ini diatur melalui UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Perma No. 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan restitusi dan kompensasi.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, aparatur peradilan diharapkan semakin profesional, humanis, dan berintegritas dalam menangani perkara jinayat yang melibatkan kaum rentan. Pedoman yang diberikan bukan hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga pendekatan empati, sensitivitas gender, dan perlindungan hak asasi. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen peradilan agama dalam mewujudkan pengadilan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. (SN)

 

“Pengadilan Agama Kaimana | P.R.I.M.A. | Profesional | Ramah | Inovatif | Mandiri | Akuntabel”

 

 

 

Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:

Web:   pa-kaimana.go.id

FB   :    Pengadilan Agama Kaimana

IG    :   @pengadilanagamakaimana

YT   :    Pengadilan Agama Kaimana

Tiktok : @pengadilanagamakaimana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *