Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kaimana berupa :
1. Informasi, konsultasi dan advis hukum
2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
3. Penyediaan informasi daftar Organisai Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum