Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kaimana berupa :
1. Informasi, konsultasi dan advis hukum
2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
3. Penyediaan informasi daftar Organisai Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum

Hubungi Kami
Scan the code