Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi SIRUP

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Sebelum Tahun Anggaran 2021 Berjalan, disampaikan kepada satuan kerja yang belum melaksanakan pengisian Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan menggunakan Aplikasi SIRUP versi 2.3 agar segera diselesaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2021.

|| Selengkapnya ||

Hubungi Kami
Scan the code