Pengadaan Barang dan Jasa

Rencana Umum Pengadaan

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Prosedur Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012. Peraturan ini sebagai pedoman dan petunjuk teknis bagi Penyedia dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah harus sesuai dengan peraturan tersebut.

 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 
 Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012*klik disini
 Bab I – Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa*klik disini
 Bab II – Pengadaan Barang*klik disini
 Bab III – Pengadaan Pekerjaan Konstruksi*klik disini
 Bab IV – Konsultan Badan Usaha*klik disini
 Bab V – Konsultan Perorangan*klik disini
 Bab VI – Konsultan ICB*klik disini
 Bab VII – Pengadaan Jasa Lainnya*klik disini
 Bab VIII – Pelaksanaan Swakelola*klik disini

Mekanisme Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Mekanisme proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat dilihat pada website LPSE Mahkamah Agung.

|| Klik disini ||

Mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas Hasil Pengadaan Barang dan Jasa

Mekanisme keberatan dan pengaduan atas hasil pengadaan barang dan jasa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, adapun mekanisme keberatan dan pengaduan sebagai berikut:

  1. Penyedia jasa dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
  2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
  3. APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
  4. APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
  5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
  6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  7. LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.

Alamat dan Kontak Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa

Alamat dan Kontak Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadilan Agama Kaimana

 

Pengadilan Agama Kaimana

Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton – Kaimana – Papua Barat

Telp: 0957 222 5747

Email: pa.kaimana2018@gmail.com

homepage: www.pa-kaimana.go.id

 

Hubungi Kami
Scan the code