Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan Ke Negara
Pasal 7Biaya Perkara Prodeo Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama. Komponen biaya perkara prodeo meliputi: a. Biaya Pemanggilan para pihak b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan c. Biaya Sita Jaminan d. Biaya Pemeriksaan Setempat e. Biaya Saksi/Saksi Ahli f. Biaya Eksekusi g. Biaya Meterai h. Biaya Alat Tulis Kantor i. Biaya Penggandaan/Photo […]
Syarat-Syarat Berperkara Prodeo
Pasal 3Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu […]
Prosedur Berperkara Prodeo
Pasal 4Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan. Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon. Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama […]