Syarat-Syarat Dan Mekanisme POSBAKUM

Pasal 20 Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan: [1]  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau [2] Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), […]

Penerima Jasa POSBAKUM

Pasal 19 Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Dasar Aturan Tentang POSBAKUM

Pasal 18 Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum [1] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah: Advokat; Sarjana Hukum; dan Sarjana Syari’ah. [2] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. […]

Jenis Jasa Hukum yang Dilayani

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kaimana berupa :1. Informasi, konsultasi dan advis hukum2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan3. Penyediaan informasi daftar Organisai Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum

Keberadaan POSBAKUM di Satuan Kerja

POSBAKUM (POS BANTUAN HUKUM) PADA PENGADILAN AGAMA KAIMANA KELAS II Pengadilan Agama Kaimana telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama kaimana. Adapun penyedia jasa POSBAKUM di Pengadilan Agama Kaimana adalah sebagai […]

Hubungi Kami
Scan the code