Sosialisasi Penilaian Kinerja Satuan Kerja Pengadilan Agama Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat: PA Kaimana Paparan Capaian Dan Kendala

   

 

Kaimana, 11 Agustus 2025 – Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Kaimana mengikuti Sosialisasi Penilaian Kinerja Satuan Kerja Pengadilan Agama Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom. Kegiatan ini diselenggarakan oleh PTA Papua Barat sebagai bentuk komitmen dalam melakukan monitoring dan evaluasi penilaian kinerja satuan kerja di wilayah hukumnya.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Dr. Imran, S.Ag., S.H., M.H., selaku Panitera PTA Papua Barat, yang dalam arahannya menyampaikan poin-poin penilaian kinerja pada satuan kerja Pengadilan Agama. Beberapa aspek yang menjadi fokus penilaian antara lain penerapan SK Biaya Proses, pelaporan data perkara, Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak eksternal, serta identifikasi kendala atau hambatan di bidang kepaniteraan.

Dari Pengadilan Agama Kaimana, kegiatan ini dipimpin oleh Novia Dwi Kusumawati, S.H. selaku Panitera PA Kaimana, didampingi Mizwar Malawat, S.H. selaku Klerek–Analis Perkara Peradilan, serta diikuti oleh seluruh aparatur kepaniteraan. Dalam paparannya, Novia menjelaskan bahwa biaya proses perkara di PA Kaimana telah ditetapkan sebesar Rp100.000. Ia juga memaparkan data perkara tahun 2025, di mana hingga 11 Agustus 2025 terdapat 92 perkara masuk, dengan 78 perkara telah diputus dan tersisa 14 perkara. Untuk kerja sama eksternal, PA Kaimana telah menjalin MoU dengan Radio Republik Indonesia (RRI).

Terkait hambatan, Novia mengungkapkan masih adanya kendala dalam pengiriman surat panggilan melalui POS, terutama ke daerah-daerah di luar pulau yang sulit dijangkau. Hal ini berdampak pada pemerataan proses pemanggilan para pihak. Menanggapi hal tersebut, Panitera PTA Papua Barat meminta PA Kaimana mendata secara rinci wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh POS untuk dicarikan solusi.

Sebagai tindak lanjut, Dr. Imran juga mendorong agar PA Kaimana memperluas kerja sama dengan berbagai instansi eksternal, seperti POS Indonesia, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan, serta Kepolisian Resor (Polres) Kaimana. Dengan sinergi lintas sektor ini, diharapkan pelayanan peradilan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di daerah terpencil. (RPP)

 

“Pengadilan Agama Kaimana | P.R.I.M.A. | Profesional | Ramah | Inovatif | Mandiri | Akuntabel”

 

 

 

Informasi seputar Pengadilan Agama Kaimana dapat diakses melalui:

Web:   pa-kaimana.go.id

FB   :    Pengadilan Agama Kaimana

IG    :   @pengadilanagamakaimana

YT   :    Pengadilan Agama Kaimana

Tiktok : @pengadilanagamakaimana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *