- 0821 4251 8337
- pengadilanagamakaimana@gmail.com
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:30 || Jum'at : 08:00 - 17:00
KETUA PA KAIMANA MENGIKUTI DIALOG YUDISIAL YANG DIGELAR OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN FCFCOA TENTANG HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Kaimana – Humas : Perceraian merupakan satu dari sekian banyak perkara yang menjadi tupoksi dari Pengadilan Agama, dan sekaligus menjadi perkara yang paling marak di proses di Peradilan Agama Indonesia. Angka perceraian yang terus meningkat tiap tahunnya telah lama menjadi perhatian banyak pihak, terutama kepada pihak yang terdampak langsung, dalam hal ini adalah anak-anak korban perceraian. Sebab, laki-laki dan perempuan dewasa, cenderung lebih cepat untuk menata hidupnya kembali dan pulih dari kesedihan pasca perceraian, namun tidak dengan anak-anak. Sehingga berdampak pada kerentanan mereka untuk menjadi korban kejahatan.
Berangkat dari fenomena tersebut, dengan semangat merayakan hari anak nasional, Mahkamah Agung yang bekerja sama dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA) menggelar Dialog Yudisial tentang Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, pada Rabu, 27-28 Juli 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta.
Dalam acara yang berlangsung hybrid tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kaimana, Muhammad Nasir, S.H.I., M.H., juga ikut serta melalui zoom, dan dengan penuh antusias menyimak rangkaian dialog yang berlangsung. Harapannya, melalui dialog ini, akan lebih banyak formula yang ditemukan dan bisa diadaptasi dalam kaitannya untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Kaimana. (KW)
Kami siap melayani pencari keadilan
Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Komplek Stadion Triton Kaimana,
Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
Telp : 0957 – 222 5747
Whatsapp : 0821 4251 8337